Berita Lombok

Ketua DPRD Lombok Barat Datangi Penjual Ikan yang Dituntut Pengusaha Rp 1 Miliar

Ketua DPRD Lombok Barat Nurhidayah menyambangi Inaq Sur penjual ikan asal Desa Meninting Lombok Barat yang dituntut 1 miliar oleh perusahaan

Penulis: Laelatunniam | Editor: Idham Khalid
Dok.Istimewa
Ketua DPRD Lombok Barat Nurhidayah menyambangi emak-emak penjual ikan yang dituntut ganti rugi Rp 1 M di Pantai Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Batulayar Lombok Barat, Rabu (12/6/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ketua DPRD Lombok Barat Nurhidayah menyambangi Inaq Sur pemilik warung makan di Pantai Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Batulayar yang dituntut ganti rugi oleh satu pengusaha.

Inaq Sur diminta ganti rugi Rp 1 miliar dan diminta membongkar lapak yang sudah ditempatinya sejak puluhan tahun lalu.

Ketua DPRD Lombok Barat Hj Nurhidayah pun mendatangi emak-emak ini untuk memberi dukungan moril. Pasalnya, ia terbilang sering makan ke warung ini.

"Inaq Sur ini langganan saya, kaget saya kok tiba-tiba dituntut miliaran. Sebentar saya telpon Pak Camat juga," katanya saat menyambangi emak-emak tersebut, Rabu (12/6/2024).

Inaq Sur kepada Nurhidayah bercerita kurang begitu paham terkait persoalan ini. Ia hanya tahu ia sudah berjualan ikan cukup lama di pinggir pantai ini. Sekarang ia diminta pindah.

Nurhidayah mengatakan, Inaq Sur juga memiliki jasa menjaga lahan dari pemilik perusahaan. Hal itu harus menjadi perhatian, harus ada kepedulian.

"Ya, sama-sama menguntungkan. Bisa diberikan kerohiman atau tali asih ke Inaq Sur," ucapnya.

Baca juga: Nurhidayah Dapat Rekomendasi PAN Maju Pilkada Lombok Barat

Inaq Sur sendiri adalah janda dengan tiga orang anak yatim. Ia menghidupi keluarganya dari berjualan ikan bakar.

Camat Batulayar Muh Subayin yang mendampingi kunjungan Nurhidayah, memberikan keterangan bahwa persoalan yang menimpa Inaq Sur sudah disampaikan ke pemerintah daerah, namun diminta kecamatan untuk menangani.

"Kami dari kecamatan meminta kesana (perusahaan), ya kalaupun pindah harus diberikan ganti rugi, utamakan sistem kekeluargaan, " kata Subayin.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved