Berita Lombok Tengah

DPRD Lombok Tengah Tetapkan 14 Propemperda 2025 Jelang Akhir Masa Jabatan

DPRD Lombok Tengah telah menetapkan sebanyak 14 program pembentukan peraturan daerah (propemperda).

Penulis: Sinto | Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Ketua DPRD Lombok Tengah, M Tauhid saat ditemui Tribun Lombok di Aula Kantor DPRD Lombok Tengah, Selasa (11/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - DPRD Lombok Tengah telah menetapkan sebanyak 14 program pembentukan peraturan daerah (propemperda) 2025 jelang akhir masa jabatan berakhir

Propemperda tersebut berasal dari usulan pemerintah daerah maupun legislatif serta Ranperda kumulatif.

Ketua DPRD Lombok Tengah, M Tauhid mengatakan, ada 5 propemperda usulan dewan, 6 propemperda usulan pemerintah daerah dan 3 propemperda kumulatif.

Adapun propemperda usulan dari DPRD Lombok Tengah tersebut di antaranya Ranperda pengelolaan aset daerah, Ranperda pengelolaan ruang terbuka hijau, Ranperda pencegahan penanggulangan kebakaran dan bencana alam dan Ranperda pemberdayaan kesenian daerah.

Baca juga: DPRD Lombok Tengah Rancang Perda Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan

Sedangkan untuk propemperda usulan pemerintah daerah di antaranya Ranperda RPJMD 2025-2030, Ranperda penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

"Ada pula Ranperda penyelenggaraan ketertiban umum, Ranperda penyertaan modal pemerintah daerah kepala BUMD, Ranperda pemberian insentif dan Ranperda perizinan usaha di daerah," sebut Tauhid.

"Ranperda kumulatif yakni Ranperda APBD 2026, Ranperda APBD Perubahan 2025 dan Ranperda pertanggungjawaban APBD 2024," sambungnya.

Sementara itu, Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri mengatakan, program pembentukan perda 2025 yang telah disetujui merupakan langkah awal pembentukan instrumen hukum di daerah.

Baca juga: Fenomena Joget Erotis Kecimol, Bapemperda DPRD Lombok Tengah Segera Buat Perda

Setiap rancangan peraturan daerah yang masuk dalam propemperda, dalam tahapan pembahasannya oleh pemerintah daerah dan DPRD, di samping memperhatikan kuantitas juga harus memperhatikan kualitas.

"Rancangan peraturan daerah yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat memberikan solusi dan memenuhi kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kehidupan masyarakat," katanya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved