Ibadah Haji
Apa Saja Rukun Haji? Simak Penjelasannya Lengkap dengan Larangan dan Sunah Dalam Keadaan Ihram
Rukun haji adalah, Ihram (niat), wukuf di Arafah, tawaf Ifadah, Sa’i, Cukur (Tahallul) dan Tertib
TRIBUNLOMBOK.COM - Apa saja rukun menjalankan ibadah haji?
Rukun haji adalah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji.
Amalan ini tidak dapat diganti dengan amalan lain, walaupun dengan dam sehingga apabila ditinggalkan maka ibadah hajinya tidak sah.
Buku Manasik Haji yang diterbitkan Kementerian Agama menjelaskan bahwa rukun haji adalah, Ihram (niat), wukuf di Arafah, tawaf Ifadah, Sa’i, Cukur (Tahallul) dan Tertib.
Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda Selasa (11/6/2024) mengatakan untuk menunaikan ibadah haji pun harus memenuhi persyaratan.
Baca juga: Seluruh Jemaah Haji Indonesia Telah Tiba di Tanah Suci, 213.275 Orang yang Terbagi Dalam 553 Kloter
Antara lain Islam, telah Baligh (dewasa), Aqil (berakal sehat), Merdeka (bukan hamba sahaya), dan Istita’ah (mampu).
Istita’ah, jelas dia, seseorang mampu melaksanakan ibadah haji ditinjau dari segi jasmani, rohani, ekonomi, keamanan.
Secara jasmani, jemaah harus sehat, kuat, dan sanggup secara fisik melaksanakan ibadah haji.
Dari segi rohani, jemaah mengetahui dan memahami manasik haji, lalu berakal sehat dan memiliki kesiapan mental untuk melaksanakan ibadah haji dengan perjalanan yang jauh.
“Secara ekonomi, jemaah haji mampu membayar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditentukan oleh pemerintah dan berasal dari usaha/ harta yang halal,” jelasnya.
Baca juga: Bagasi Jemaah Haji Indonesia Maksimal 32 Kilogram, Dilarang Bawa Air Zam-zam Dalam Koper
Biaya haji yang dibayarkan bukan berasal dari satu-satunya sumber kehidupan yang apabila sumber kehidupan itu dijual terjadi kemudaratan bagi diri dan keluarganya, dan memiliki biaya hidup bagi keluarga yang ditinggalkan.
Sementara dari segi keamanan, terang Widi, yaitu aman dalam perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji.
Aman bagi keluarga dan harta benda serta tugas dan tanggung jawab yang ditinggalkan, dan tidak terhalang, misalnya mendapat kesempatan atau izin perjalanan haji termasuk mendapatkan kuota tahun berjalan, atau tidak mengalami pencekalan.
“Dan wajib haji adalah rangkaian amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji yang bila salah satu amalan itu tidak dikerjakan ibadah haji seseorang tetap sah, tapi dia harus membayar dam,” tuturnya.
Wajib haji tersebut yaitu Ihram, yakni niat berhaji dari miqat, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, melontar jumrah Ula, Wusta dan Aqabah, dan tawaf Wada (bagi yang akan meninggalkan Makkah).
Jika seseorang sengaja meninggalkan salah satu rangkaian amalan itu tanpa adanya uzur syar’i, ia berdosa.
Larangan Dalam Keadaan Ihram
larangan-larangan dalam keadaan ihram untuk jemaah laki-laki, yaitu memakai pakaian bertangkup (pakaian yang antar ujung kain disatukan secara permanen seperti celana atau baju, memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit dan menutup kepala yang melekat seperti topi atau peci dan sorban.
Untuk jemaah perempuan, dilarang menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan dan menutup muka dengan cadar.
Selama berihram, baik laki-laki maupun perempuan dilarang memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji/umrah.
Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan.
Dilarang memburu dan menganiaya/membunuh binatang dengan cara apa pun, kecuali binatang yang membahayakan mereka, memakan hasil buruan, dan memotong kayu-kayuan dan mencabut rumput.
Dalam keadaan ihram jemaah haji dilarang menikah, menikahkan atau meminang perempuan untuk dinikahi.
Baca juga: Daftar 10 Amalan di Bulan Zulhijjah dengan Pahala Setara Menunaikan Ibadah Haji dan Umrah
Bersetubuh dan pendahuluannya seperti bercumbu, mencium, merayu yang mendatangkan syahwat.
Dilarang mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor, melakukan kejahatan dan maksiat, dan memakai pakaian yang dicelup dengan bahan yang wangi.
Hal yang Diperbolehkan saat Ihram
hal-hal yang diperbolehkan ketika ihram, yaitu membunuh binatang buas atau yang membahayakan, misalnya kalajengking, ular, anjing buas.
mandi, menyikat gigi, berbekam, memakai minyak angin, balsem, yang dimaksudkan untuk pengobatan.
Mmemakai kacamata, jam tangan, cincin, ikat pinggang, bernaung di bawah payung, mobil, tenda dan pohon, membuka tangan dan kaki bagi wanita ketika berwudu di tempat wudu perempuan.
Mencuci dan mengganti kain ihram, menggaruk kepala dan badan, menyembelih binatang ternak yang jinak dan binatang buruan laut dan memakai perhiasan bagi wanita.
Adapun sejumlah sunah ihram di antaranya; mandi, memakai wangi-wangian pada tubuhnya, memotong kuku dan merapikan jenggot, rambut ketiak dan rambut kemaluan; memakai kain ihram yang berwarna putih, dan salat sunah ihram dua rakaat.
(*)
Daftar Lengkap Nama Jemaah Haji NTB Meninggal Dunia, Ahli Waris Dapat Asuransi Rp58 Juta |
![]() |
---|
394 Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia di Arab Saudi Per 7 Juli 2024 |
![]() |
---|
Bagasi Jemaah Haji Dibongkar Paksa Jika Ketahuan Berisi Air Zamzam |
![]() |
---|
Tangis Haru dan Sujud Syukur Warnai Kedatangan Jemaah Haji Kloter 2 Lombok Tengah di Bandara Lombok |
![]() |
---|
8 Jemaah Haji Kloter 2 Lombok Tengah Tiba di Asrama Haji dalam Kondisi Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.