Berita Mataram

5 Orang di Mataram Ditangkap Kasus Narkoba

Satresnarkoba Polresta Matram menangkap lima orang atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
Sejumlah terduga pelaku penyalahgunaan narkoba saat di amankan Satresnarkoba Polresta Mataram, pada Selasa (4/6/2024) 

Laporan Wartawan TribunLombok.com Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sebanyak lima orang di Kota Mataram ditangkap Satreskrim Polresta Mataram atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Kelima pelaku tersebut yakni DAR (21), LADR (21),  LAAA (16) HA (34) dan AK (33) pria dengan alamat Kecamatan Selaparang.

Penangkapan 5 terduga pelaku tersebut ditangkap di tiga TKP pada Senin (3/6/2024) yakni TKP pertama di Lingkungan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, kemudian sebuah rumah di wilayah Pejeruk Kecamatan Ampenan Kota Mataram dan salah satu kos-Kosan di wilayah Karang Sampalan, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.

Dari lima terduga pelaku polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 7,76 gram.

"Kelima terduga yang diamankan tersebut, 4 diantaranya Laki-laki dan 1 orang perempuan. Dari keempat laki-laki tersebut 1 orang masih di bawah umur," ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Selasa (4/6/2024).

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram yang kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. 

Mendapat informasi tersebut, selanjutnya Kasat Narkoba Polresta Mataram memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penangkapan dan pengamanan barang bukti melalui penggeledahan yang disaksikan aparat Lingkungan setempat.

"Saat penggeledahan di masing-masing TKP disaksikan oleh aparat Lingkungan setempat dan masyarakat sekitar. Barang bukti sabu diperoleh dari TKP I sementara pada TKP III barang bukti yang ditemukan hanya berupa alat konsumsi sabu serta hp yang digunakan untuk bertransaksi dengan pembeli," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan para terduga mengakui kerap mengkonsumsi Sabu dan beberapa diantaranya mengakui sebagai pengedar, namun ada juga yang bersaksi bahwa dirinya tidak melakukan jual beli tetapi hanya konsumsi saja dan itupun tidak sering.

"Para terduga masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh penyidik untuk mengetahui peran dari  masing-masing terduga yang diamankan," kata Ngurah.

Baca juga: Hendak Pesta Sabu, 4 Pria di Mataram Ditangkap

Sementara untuk pelaku yang masih di bawah umur karena tidak ditemukan barang bukti narkotika namun tes urinenya positif.

"kami akan rujuk ke BNN Kota Mataram untuk dilakukan rehabilitasi medis," tegasnya.

Para terduga tersebut akan dijerat Pasal sesuai dengan perannya masing-masing sesuai hasil penyidikan nanti seperti Pasal 114 dan/atau Pasal 112 dan/atau Pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved