Berita Lombok Tengah

Kades Batu Jangkih Lombok Tengah Saurim Wakili NTB di Ajang Paralegal Justice Award 2024

Saurim mengangkat penyelesaian konflik perselingkuhan pada Penyelenggaraan Paralegal Justice Award (PJA) 2024

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Istimewa
Kepala Desa (kades) Batu Jangkih Lombok Tengah Saurim. Saurim mengangkat penyelesaian konflik perselingkuhan pada Penyelenggaraan Paralegal Justice Award (PJA) 2024. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Penyelenggaraan Paralegal Justice Award (PJA) 2024 Kementerian Hukum dan HAM kembali bergulir.

PJA merupakan bagian dari implementasi Access To Justice yang diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (1) dan pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).

Pada ajang Paralegal Justice Award tingkat nasional kali ini, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diwakili Kepala Desa (kades) Batu Jangkih Lombok Tengah Saurim.

Saurim telah memiliki peran sebagai Non Litigation Peacemaker.

Baca juga: Guru Penggerak di Lombok Tengah Bakal Isi Jabatan Puluhan Kepala Sekolah yang Kosong

Non Litigation Peacemaker merupakan bagian dari peran sentral dan strategis Kepala Desa/Lurah untuk menciptakan stabilitas politik dan keamanan.

Termasuk ketertiban di lingkungan masyarakatnya yang berdampak pada penciptaan dan pertumbuhan lapangan kerja, investasi, dan pariwisata.

Sehingga, sebagai Non Litigation Peacemaker, Saurim juga berperan dalam mewujudkan Desa Batu Jangkih sebagai Anubhawa Sasana Jagaddhita.

Saurim melanjutkan seleksi Nasional wakili Provinsi NTB di tingkat regional 7 mencakup wilayah Bali, NTB, dan NTT.

"Alhamdulillah, dari sekian banyak Kades, saya dapat nilai tertinggi di tahap seleksi Kabupaten Lombok tengah dan Provinsi NTB, sekarang lolos ke tingkat Nasional, Mohon dukungannya," ucap Saurim saat dikonfirmasi Tribun Lombok, Rabu (289/05/2024).

Dukungan kepada Saurim di Paralegal Justice Award Tahun 2024 dapat melalui di vote melalui https://pja.bphn.go.id/vote.

Caranya dengan pilih Regional 07 (Bali, NTB & NTT) kemudian klik VOTE pada kolom nama Saurim Kepala Desa Batu Jangkih Kecamatan Praya Barat Daya Lombok tengah-NTB.

Baca juga: Tokoh Pemuda Lombok Tengah: Pemekaran Belum Saatnya, Dukung Praya Jadi Kota Madya

"Terpampang pula foto saya di situ. Saya harapkan partisipasi semua pihak terutama warga Loteng untuk bersama-sama mengangkat nama baik daerah," jelas Saurim.

Saurim mengaku memediasi berbagai permasalahan mulai dari konflik agraria, perkelahian, dan lainnya.

Saurim mencoba mengangkat penyelesaian konflik yang paling unik yakni penuntasan kasus perselingkuhan.

Kasus tersebut diselesaikan dengan menerapkan hukum awik-awik krame adat desa sepeninggalan nenek moyang alias tidak menggunakan peraturan desa.

Menurutnya, cara ini sebagai upaya mempertahankan dan melestarikan warisan leluhur.

"Awik-awik tersebut sangat sakral dan saklek, keputusan berlaku mengikat dan kuat berdasar hasil mufakat, tidak bisa ditawar, semua masyarakat menerima, jadi tidak sampai naik ke ranah APH," terangnya.

Sanksinya, pelaku dijerat hukuman antara lain denda pati sebesar seket kurang sekek atau jika dirupiahkan senilai Rp 3 juta lebih.

Selanjutnya pelaku diganjar sanksi sosial, dikeluarkan atau diasingkan dari gubuk atau kampungnya. Mereka tidak boleh lagi menetap ditempat tinggalnya.

"Alhamdulillah sejak terapkan awik-awik ini, kasus serupa terminimalisir, dalam setahun terakhir tidak ada kejadian perselingkuhan lagi," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved