Berita Lombok Tengah

Ombudsman NTB Sebut Perpisahan SDN 4 Praya Berpotensi Langgar Ketentuan, Ini 5 Poin Penjelasannya!

Simak berikut ini 5 poin penjelasan Ombudsman NTB mengenai perpisahan SDN 4 Praya yang berpotensi melanggar

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Kolase TribunLombok.com
Foto dokumen rincian biaya perpisahan SDN 4 Praya Lombok Tengah (kiri) dan Kepala Ombudsman NTB Dwi Sudarsono. 

Hal tersebut merupakan syarat tertentu yang harus dipenuhi jika melakukan perpisahan siswa yang akan dilakukan oleh wali murid.

3. Digelar di Luar Lingkungan Sekolah

Dwi membeberkan, perpisahan yang dilakukan wali murid SDN 4 Praya tidak boleh dilakukan di halaman sekolah.

Hal ini karena masing-masing wali murid dibebani Rp 450 ribu untuk biaya perpisahan siswa dari total Rp 39.150.000 yang dibutuhkan.

Pihaknya meminta perpisahan tersebut dilakukan di luar sekolah kecuali digelar tanpa dipungut biaya alias gratis.

4. Kasus Serupa

Ombudsman NTB mengingatkan kepada kepala sekolah dan wali murid agar menyelenggarakan perpisahan siswa dengan memenuhi aturan.

Dwi membeberkan, Ombudsman NTB pernah menerima laporan yang sama terkait dengan perpisahan.

Oleh karena itu, ia mengingatkan kepada sekolah-sekolah dan wali murid untuk mematuhi ketentuan yang terkait dengan perpisahan.

Pihaknya meminta kepada sekolah dan wali murid untuk belajar agar tidak terjadi kembali peristiwa yang sama.

5. Potensi Sanksi

Dwi menerangkan karena perpisahan/pelepasan terkait dengan ketentuan norma, maka pihaknya akan melakukan tindakan koreksi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah.

"Selanjutnya adalah memeriksa laporan terkait. Karena sebenarnya ini (aturan perpisahan) sudah ada surat edarannya dari kepala dinas," jelas Dwi.

"Seandainya ini ya, kemudian melibatkan pihak sekolah artinya ini ada pelanggaran administrasi karena sudah ada surat edarannya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa acara perpisahan siswa yang lulus akan digelar di halaman SDN 4 Praya, Kamis (13/6/2024).

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved