Berita Lombok Utara

Jaksa Tahan Direktur PT BAL dan PT GNE Terkait Kasus Pengeboran Air Tanpa Izin di Gili Trawangan

Matheson dan Hadi diduga melakukan pengeboran tanpa izin di Gili Trawangan sehingga membuat lingkungan di kawasan tersebut rusak

Dok. Kejati NTB
Direktur PT Berkah Air Laut (BAL) William John Matheson dan Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE) Samsul Hadi menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Polda NTB ke jaksa penuntut umum Kejari Mataram dalam kasus pengeboran air tanpa izin di Gili Trawangan, Senin (20/5/2024). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Jaksa penuntut umum (JPU) menahan Direktur PT Berkah Air Laut (BAL) William John Matheson dan Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE) Samsul Hadi, Senin (20/5/2024).

Matheson dan Hadi merupakan tersangka kasus pengeboran air tanpa izin di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra menjelaskan, penahanan itu setelah para tersangka dilimpahkan dari penyidik Polda NTB.

"Telah dilaksanakan pelimpahan tahap II ke JPU Kejari Mataram atas nama tersangka William John Matheson dan Samsul Hadi," jelasnya.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti itu diterima jaksa penuntut umum I Nyoman Sugiartha dan Hendro Sayakti Bayuwaji disaksikan Iwan Winarso.

Baca juga: Direktur PT GNE Tersangka Kasus Pengelolaan Air di Gili Trawangan Bakal Diganti Lewat Mekanisme RUPS

"Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat," kata Efrien.

Dalam kasus ini dua tersangka dijerat Pasal 70 Huruf D Jo Pasal 49 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 68 Huruf A Dan B Serta Pasal 69 Huruf A, Dan B, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Kasus ini sebelumnya ditangani Polda NTB.

Matheson dan Hadi diduga melakukan pengeboran tanpa izin di Gili Trawangan sehingga membuat lingkungan di kawasan tersebut rusak.

PT GNE dan PT BAL melakukan kerja sama dalam penyediaan air bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno.

Kerja sama disetop pada Desember 2022 karena penyediaan air bersih tersebut berasal dari air tanah.

Baca juga: PAD NTB dari Perusda Capai Rp 68 Miliar, PT GNE Paling Minim Kontribusi

Dalam perjalanannya, Pemprov NTB kemudian mempertimbangkan PDAM Amerta Dayan Gunung milik Pemkab Lombok Utara untuk mengelola SPAM yang ditinggalkan GNE dan BAL.

PDAM Amerta Dayan Gunung selanjutnya menjalin Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KBPU) dengan PT Tiara Citra Nirwana (TCN dengan sistem Sea Water Reverse Osmosis (SWRO).

Selanjutnya, PT TCN beroperasi berdasarkan surat izin dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved