Berita Lombok Utara
Jaksa Tahan Direktur PT BAL dan PT GNE Terkait Kasus Pengeboran Air Tanpa Izin di Gili Trawangan
Matheson dan Hadi diduga melakukan pengeboran tanpa izin di Gili Trawangan sehingga membuat lingkungan di kawasan tersebut rusak
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Jaksa penuntut umum (JPU) menahan Direktur PT Berkah Air Laut (BAL) William John Matheson dan Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE) Samsul Hadi, Senin (20/5/2024).
Matheson dan Hadi merupakan tersangka kasus pengeboran air tanpa izin di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra menjelaskan, penahanan itu setelah para tersangka dilimpahkan dari penyidik Polda NTB.
"Telah dilaksanakan pelimpahan tahap II ke JPU Kejari Mataram atas nama tersangka William John Matheson dan Samsul Hadi," jelasnya.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti itu diterima jaksa penuntut umum I Nyoman Sugiartha dan Hendro Sayakti Bayuwaji disaksikan Iwan Winarso.
Baca juga: Direktur PT GNE Tersangka Kasus Pengelolaan Air di Gili Trawangan Bakal Diganti Lewat Mekanisme RUPS
"Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat," kata Efrien.
Dalam kasus ini dua tersangka dijerat Pasal 70 Huruf D Jo Pasal 49 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 68 Huruf A Dan B Serta Pasal 69 Huruf A, Dan B, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Kasus ini sebelumnya ditangani Polda NTB.
Matheson dan Hadi diduga melakukan pengeboran tanpa izin di Gili Trawangan sehingga membuat lingkungan di kawasan tersebut rusak.
PT GNE dan PT BAL melakukan kerja sama dalam penyediaan air bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno.
Kerja sama disetop pada Desember 2022 karena penyediaan air bersih tersebut berasal dari air tanah.
Baca juga: PAD NTB dari Perusda Capai Rp 68 Miliar, PT GNE Paling Minim Kontribusi
Dalam perjalanannya, Pemprov NTB kemudian mempertimbangkan PDAM Amerta Dayan Gunung milik Pemkab Lombok Utara untuk mengelola SPAM yang ditinggalkan GNE dan BAL.
PDAM Amerta Dayan Gunung selanjutnya menjalin Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KBPU) dengan PT Tiara Citra Nirwana (TCN dengan sistem Sea Water Reverse Osmosis (SWRO).
Selanjutnya, PT TCN beroperasi berdasarkan surat izin dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.
(*)
Gili Trawangan
pengeboran air tanpa izin
PT Berkah Air Laut
PT Gerbang NTB Emas
Samsul Hadi
William John Matheson
Kejati NTB
Polda NTB
Nelayan Pencari Gurita di Lombok Utara Ditemukan Meninggal Setelah Dilaporkan Hilang |
![]() |
---|
Potensi Wisata Desa di KLU Diperkenalkan Melalui Gowes |
![]() |
---|
Soundtuari Festival Gili Air Resmi Dibuka, Festival Musik dan Seni Visual Pertama di Indonesia |
![]() |
---|
Dispar KLU Proyeksikan Tradisi Maulid Bayan Masuk Kharisma Event Nusantara |
![]() |
---|
WNA India Ditemukan Meninggal di Gili Trawangan, Awalnya Kejang di Depan Kamar Hotel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.