Ibadah Haji
Berapa Besaran Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji?
Jemaah haji Indonesia meninggal dunia karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per embarkasi
TRIBUNLOMBOK.COM - Jemaah haji Indonesia dilindungi asuransi jiwa dan kecelakaan.
Perlingan asuransi terhadap jemaah haji dimmulai sejak masuk asrama, pemberangkatan, hingga kembali ke asrama lagi saat pemulangan.
Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda mengatakan, ada dua jenis asuransi yang disediakan, yaitu asuransi jiwa dan kecelakaan.
Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
“Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per embarkasi," ucapnya, Kamis (16/5/2024).
Baca juga: 6 Larangan di Arab Saudi Wajib Ditaati Jemaah Haji: Merokok Hingga Ngonten
Widi melanjutkan, jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5 persen sampai 100 % Bipih per embarkasi.
Pengurusan asuransi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah.
Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah.
“Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji,” ujarnya.
Memasuki hari ke-5 masa opersional, tercatat 19 jemaah menjalani rawat inap, dan empat orang jemaah dirujuk ke Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) dan 3 jemaah meninggal dunia.
(*)
Daftar Lengkap Nama Jemaah Haji NTB Meninggal Dunia, Ahli Waris Dapat Asuransi Rp58 Juta |
![]() |
---|
394 Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia di Arab Saudi Per 7 Juli 2024 |
![]() |
---|
Bagasi Jemaah Haji Dibongkar Paksa Jika Ketahuan Berisi Air Zamzam |
![]() |
---|
Tangis Haru dan Sujud Syukur Warnai Kedatangan Jemaah Haji Kloter 2 Lombok Tengah di Bandara Lombok |
![]() |
---|
8 Jemaah Haji Kloter 2 Lombok Tengah Tiba di Asrama Haji dalam Kondisi Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.