Ibadah Haji

Berapa Besaran Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji?

Jemaah haji Indonesia meninggal dunia karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per embarkasi

kemenag.go.id
Kepala Bidang Pelindungan Jemaah PPIH Arab Saudi Harun Al-Rasyid di Makkah mendoakan jemaah haji Indonesia yang selama ini dicari Niron bin Sunar dan ditemukan dalam keadaan sudah meninggal dunia, Selasa (11/7/2023). Jemaah haji Indonesia meninggal dunia karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per embarkasi. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Jemaah haji Indonesia dilindungi asuransi jiwa dan kecelakaan.

Perlingan asuransi terhadap jemaah haji dimmulai sejak masuk asrama, pemberangkatan, hingga kembali ke asrama lagi saat pemulangan.

Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda mengatakan, ada dua jenis asuransi yang disediakan, yaitu asuransi jiwa dan kecelakaan.

Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

“Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per embarkasi," ucapnya, Kamis (16/5/2024).

Baca juga: 6 Larangan di Arab Saudi Wajib Ditaati Jemaah Haji: Merokok Hingga Ngonten

Widi melanjutkan, jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5 persen sampai 100 % Bipih per embarkasi.

Pengurusan asuransi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah.

Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah.

“Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji,” ujarnya.

Memasuki hari ke-5 masa opersional, tercatat 19 jemaah menjalani rawat inap, dan empat orang jemaah dirujuk ke Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) dan 3 jemaah meninggal dunia.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved