Ibadah Haji

Kriteria Pelaksanaan Badal Haji untuk Jemaah Meninggal Dunia

PPIH Arab Saudi menerbitkan sertifikat badal haji setelah seluruh tahapan dilaksanakan dan diberikan kepada pihak keluarga

kemenag.go.id
Kepala Bidang Pelindungan Jemaah PPIH Arab Saudi Harun Al-Rasyid di Makkah mendoakan jemaah haji Indonesia yang selama ini dicari ??Niron bin Sunar dan ditemukan dalam keadaan sudah meninggal dunia, Selasa (11/7/2023). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyiapkan program badal haji bagi jemaah yang meninggal dunia.

Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama Akhmad Fauzin menjelaskan, ada tiga kelompok jemaah yang bisa di-badalhaji-kan.

Pertama, jemaah yang wafat di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi Antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.

Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat di-safariwukuf-kan.

Ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa.

Baca juga: Jemaah Haji Indonesia Bisa Ziarah Makam Nabi Muhammad di Madinah dengan Surat Khusus

Fauzin menyampaikan, pelaksanaan badal haji melalui sejumlah tahapan.

Pertama, pendataan jemaah wafat sampai dengan 9 Zulhijjah jam 11.00 waktu Arab Saudi (WAS).

Kedua, penyiapan petugas badal haji di Kantor Daker Makkah.

Ketiga, petugas badal haji diberangkatkan ke Arafah pada pukul 11.00 WAS pada 9 Zulhijjah.

Keempat, petugas badal haji melaksanakan wukuf dan dilanjutkan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib, sampai dengan seluruh raangkaiannya selesai dan diakhiri dengan bercukur sebagai tanda tahallul.

Baca juga: Jatuh di Kamar Mandi, 2 Jemaah Calon Haji Lombok Tengah Batal Berangkat

Tahap selanjutnya, petugas badal haji menandatangani surat pernyataan telah selesai melaksanakan tugas badal haji.

PPIH Arab Saudi lalu menerbitkan sertifikat badal haji.

“Sertifikat badal haji diserahkan ke petugas kloter (kelompok terbang) untuk diberikan ke keluarga jemaah yang dibadalkan,” ujarnya, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Pelaksanaan badal haji tidak dipungut biaya atau gratis.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved