Ibadah Haji

Jemaah Haji Lansia dan Berisiko Tinggi Dapat Kursi Kelas Bisnis di Pesawat

Diatur bahwa penyusunan pramanifes penerbangan perlu memberikan pelayanan kepada jemaah lanjut usia dan disabilitas

PT AP I Bandara Lombok
Sebanyak 393 orang jemaah haji kloter pertama embarkasi Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), berangkat dari Bandara Lombok menuju Madinah, Arab Saudi, Rabu (7/6/2023). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Sekitar 45.678 jemaah haji Indonesia tahun 2024 berusia 65 tahun ke atas atau setara 21,41 persen.

Jubir Kemenag Anna Hasbie mengatakan, pendampingan jemaah haji lansia ini bahkan sampai pada pengaturan kursi di dalam pesawat.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menerbitkan edaran No 2 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pengkloteran dan Penyusunan Pramanifes.

"Edaran disusun dengan tujuan memberikan prioritas layanan kepada jemaah haji lanjut usia," sebut Anna, Senin (13/5/2024) dikutip dari laman resmi Kemenag.

Dalam edaran Dirjen PHU, diatur bahwa penyusunan pramanifes penerbangan perlu memberikan pelayanan kepada jemaah lanjut usia dan disabilitas, dengan
ketentuan:

Baca juga: Seorang Jemaah Calon Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil Muda

a. pengguna kebutuhan kursi roda dan menu khusus bagi Jemaah Haji lansia dan risti wajib diinput pada Siskohat;

b. memberikan tanda status “prioritas” untuk Jemaah Haji lanjut usia, disabilitas, dan risiko tinggi dan pada kolom keterangan pramanifes;

c. menempatkan Jemaah Haji dengan status “prioritas” pada kursi bisnis, kursi prioritas, atau kursi posisi di depan dalam pesawat dan menerbitkan boarding pass berdasarkan tanda status prioritas dalam pramanifes;

d. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Kloter dan Petugas Haji Daerah agar ditempatkan tersebar di kursi bagian depan, tengah, dan belakang dalam pesawat; dan

e. menempatkan petugas kesehatan lebih dekat dengan Jemaah Haji risiko tinggi

Baca juga: Jemaah Haji Perlu Patuhi 14 Imbauan Ini Agar Tidak Berurusan dengan Pihak Keamanan Arab Saudi

Mekanisme penyusunan kloter bagi Jemaah Haji lanjut usia dan disabilitas, dengan mempertimbangkan sebagai berikut:

1) kedekatan hubungan keluarga;

2) kedekatan hubungan kerabat;

3) daerah/wilayah;

4) suku dan bahasa;

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved