Pileg 2024

Terkendala PHPU di MK, 3 Daerah di NTB Belum Menetapkan Anggota DPRD Terpilih

KPU NTB belum menetapkan anggota DPRD terpilih ke pada tiga daerah karena masih ada sengketa Perolehan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid saat memimpin Rapat Pleno terbuka tingkat provinsi hasil Pemilu 2024 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) belum menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih ke pada tiga daerah.

Tiga daerah yang belum ditetapkan anggota DPRD hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024  terpilih itu yakni, Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Bima.

Penundaan penetapan tersebut disebabkan karena masih ada sengketa Perolehan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), di Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh peserta Pemilu baik perseorangan maupun partai politik.

Ketua KPU Provinsi NTB Muhammad Khuwailid, menjelaskan penetapan terhadap calon anggota DPRD Provinsi NTB terpilih akan dilakukan setelah proses PHPU di MK selesai pada Juli nanti.

"Dari rundown yang dikeluarkan MK proses penyelesaian PHPU itu bulan Juni," kata Khuwailid, Jumat (10/5/2024) malam.

Terdapat 11 gugatan PHPU dari NTB yang diajukan ke MK, gugatan-gugatan tersebut berkaitan dengan perolehan hasil Pemilu. Diantaranya adanya indikasi pergeseran suara antar calon didalam partai politik dan pergeseran suara antar partai politik.

Sementara tujuh kabupaten/kota lainnya yang sudah menetapkan anggota DPRD terpilih yakni Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu dan Kota Bima.

Mantan Ketua Bawaslu NTB itu menjelaskan perolehan kursi DPRD pada Pemilu 2024 ini, akan menjadi tiket bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah (Cakada) pada Pilkada Novemver 2024 mendatang.

Baca juga: KPU NTB Minta ASN Segera Mundur jika Ingin Maju di Pilkada 2024

Selain itu, Peraturan KPU terbaru memperbolehkan calon anggota DPRD terpilih untuk mendaftar sebagai Cakada pada Pilkada 2024, tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

"Terkait pencalonan anggota DPRD terpilih yang sebenarnya kalau kita memahami dalam posisi sesorang dalam jabatan, kalau yang baru terpilih silahkan saja karena dia belum resmi menjadi anggota DPRD," pungkas Khuwailid. 

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved