Pileg 2024
Terkendala PHPU di MK, 3 Daerah di NTB Belum Menetapkan Anggota DPRD Terpilih
KPU NTB belum menetapkan anggota DPRD terpilih ke pada tiga daerah karena masih ada sengketa Perolehan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) belum menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih ke pada tiga daerah.
Tiga daerah yang belum ditetapkan anggota DPRD hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terpilih itu yakni, Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Bima.
Penundaan penetapan tersebut disebabkan karena masih ada sengketa Perolehan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), di Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh peserta Pemilu baik perseorangan maupun partai politik.
Ketua KPU Provinsi NTB Muhammad Khuwailid, menjelaskan penetapan terhadap calon anggota DPRD Provinsi NTB terpilih akan dilakukan setelah proses PHPU di MK selesai pada Juli nanti.
"Dari rundown yang dikeluarkan MK proses penyelesaian PHPU itu bulan Juni," kata Khuwailid, Jumat (10/5/2024) malam.
Terdapat 11 gugatan PHPU dari NTB yang diajukan ke MK, gugatan-gugatan tersebut berkaitan dengan perolehan hasil Pemilu. Diantaranya adanya indikasi pergeseran suara antar calon didalam partai politik dan pergeseran suara antar partai politik.
Sementara tujuh kabupaten/kota lainnya yang sudah menetapkan anggota DPRD terpilih yakni Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu dan Kota Bima.
Mantan Ketua Bawaslu NTB itu menjelaskan perolehan kursi DPRD pada Pemilu 2024 ini, akan menjadi tiket bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah (Cakada) pada Pilkada Novemver 2024 mendatang.
Baca juga: KPU NTB Minta ASN Segera Mundur jika Ingin Maju di Pilkada 2024
Selain itu, Peraturan KPU terbaru memperbolehkan calon anggota DPRD terpilih untuk mendaftar sebagai Cakada pada Pilkada 2024, tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
"Terkait pencalonan anggota DPRD terpilih yang sebenarnya kalau kita memahami dalam posisi sesorang dalam jabatan, kalau yang baru terpilih silahkan saja karena dia belum resmi menjadi anggota DPRD," pungkas Khuwailid.
(*)
Hasil Pleno KPU NTB: Prabowo-Gibran Unggul di Semua Kabupaten/Kota di NTB, Ganjar-Mahfud Kalah Telak |
![]() |
---|
Daftar 3 Caleg DPR RI Dapil NTB I Pulau Sumbawa yang Lolos Hasil Pleno KPU NTB |
![]() |
---|
Rapat Pleno KPU NTB Molor, Dugaan Migrasi hingga Penggelembungan Suara Jadi Penyebabnya |
![]() |
---|
Muhammad Khuwailid Terpilih Jadi Ketua KPU NTB 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.