Kemenkumham NTB

Jangan Salah Paham Pengertian Otoritas Bandara dan Imigrasi di Bandara

Perbedaan Otoritas Bandara dan Imigrasi. Otban bertanggung jawab atas keseluruhan bandara, sementara Imigrasi hanya menyediakan layanan keimigrasian

Editor: Idham Khalid
FOTO KANWIL KEMENKUMHAM NTB
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Romi Yudianto melakukan monitoring dan evaluasi layanan publik di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Selasa (28/3/2023). Romi didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Banyak orang yang mungkin tidak familiar dengan istilah "Otoritas Bandara" atau "Otban". Bahkan, ada yang mungkin keliru mengira bahwa Imigrasi yang mengelola seluruh bandara.

Otoritas Bandara atau Kantor Otoritas Bandara (Otban) adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab atas pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan penerbangan di bandara.

Otoritas Bandara diklasifikasikan menjadi 3 kelas,  yakni Kelas Utama, Kelas I dan Kelas II.

Terdapat 10 Kantor Otoritas Bandara yang tersebar di seluruh Indonesia, mencakup seluruh bandara di tanah air.

Adapun sejumlah Unsur Pengelola dan Institusi yang umumnya ada di Area Bandara di Indonesia antara lain, PT Angkasa Pura (Persero) yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa terkait bandar udara. Angkasa Pura melakukan pengelolaan sejumlah bandara di wilayah Timur, Tengah maupun Barat Indonesia.

Kemudian Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM, Bea cukai di bawah Kementerian Keuangan, KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) di bawah Kementerian Kesehatan, Maskapai (Sesuai Maskapai), Avsec (Aviation Security) di bawah Kementerian perhubungan, dan Beberapa Provider layanan swasta lainnya.

Baca juga: Imigrasi Kelas I Mataram Siap Lancarkan Ibadah Haji, Kawal Keberangkatan Hingga Kepulangan Jamaah

Tugas dan Fungsi Otoritas Bandara

Tugas utama Otoritas Bandara adalah memastikan kelancaran dan keamanan penerbangan di bandara. Berikut beberapa fungsi Otoritas Bandara dilansir dari laman resmi otban-wil1.dephub.go.id

  • Pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan penerbangan di bandara.
  • Koordinasi kegiatan pemerintahan di bandara.
  • Pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang fasilitas, pelayanan, dan pengoperasian bandara.
  • Pengaturan, pengendalian, dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan/atau perairan bandara sesuai dengan rencana induk bandara.
  • Pengaturan, pengendalian, dan pengawasan penggunaan kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) dan
  • daerah lingkungan kerja (DLKr) serta daerah lingkungan kepentingan bandara (DLKP).
  • Pengaturan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan standar kinerja operasional pelayanan bandara, angkutan udara, keamanan penerbangan, pesawat udara, dan navigasi penerbangan.
  • Pengaturan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan pelestarian lingkungan bandara.
  • Pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang angkutan udara, kelaikudaraan, dan pengoperasian pesawat udara di bandara, dan pelaksanaan ketentuan mengenai organisasi perawatan pesawat udara serta sertifikat kompetensi dan lisensi personel pengoperasian pesawat udara.
  • Pemberian sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan (continuous airworthiness certificate) untuk pesawat udara bukan kategori transport (non transport category) atau bukan niaga (non commercial).
  • Pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang keamanan penerbangan dan pelayanan darurat di bandara.
    Urusan administrasi dan kerumahtanggaan Kantor Otoritas Bandara.

Perbedaan Otoritas Bandara dengan Imigrasi

Meskipun sama-sama memiliki peran penting di bandara, Otoritas Bandara dan Imigrasi memiliki tugas dan fungsi yang berbeda.

Otoritas Bandara bertanggung jawab atas pengelolaan keseluruhan bandara, termasuk pengaturan lalu lintas udara, keamanan, dan operasional bandara secara umum, sementara Imigrasi hanya menyediakan layanan pemeriksaan keimigrasian bagi penumpang yang masuk atau keluar dari negara, seperti pemeriksaan paspor dan visa.

Area kerja petugas imigrasi di bandara umumnya meliputi, Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sebelum pintu keberangkatan dan kedatangan internasional.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved