Harga Kambing Qurban 2024, Paling Murah Berat 25 Kg Dijual Rp1,9 Juta

Berikut informasi soal harga kambing qurban 2024 dari paling murah hingga termahal.

Penulis: Endra Kurniawan | Editor: Endra Kurniawan
Kompas.com
Ilustrasi kambing qurban 2024 - Berikut informasi soal harga kambing qurban 2024 dari paling murah hingga termahal. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut informasi soal harga kambing qurban 2024 dari paling murah hingga termahal.

Harga kambing qurban 2024 dihimpun dari berbagai badan amil zakat mulai Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, dan lembaga lainnya.

Harga kambing qurban 2024 dibanderol berbeda-beda berdasarkan jenis dan ukurannya.

Semakin besar atau berat kambing qurban tentu harganya semakin mahal.

Lebih lengkapnya simak perbandingan harga kambing qurban 2024 ini:

Baca juga: Adab dan Doa Menyembelih Hewan qurban Idul Adha 2023 untuk Sendiri atau 7 Orang Serta Tata Caranya

Harga kambing qurban 2024 di BAZNAS

- Domba/Kambing standar (23 - 25 kg): Rp2.050.000

- Domba/Kambing medium (26 - 28 kg): Rp2.500.000

- Domba/Kambing premium (29 - 33 kg): Rp2.900.000

Informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi WhatsApp di nomor 081188821818.

Hewan qurban 2024 yang ditawarkan oleh Baznas.
Hewan qurban 2024 yang ditawarkan oleh Baznas. (https://baznas.go.id/)

Harga kambing qurban 2024 di Dompet Dhuafa

- Qurban Standar Promo (23-25 kg: Rp1.900.000

- Domba/Kambing Medium (26-28 kg: Rp2.500.000

- Domba/Kambing Premium (29-33 kg): Rp3.000.000

Informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi WhatsApp di 08111544488.

Harga kambing qurban 2024 di Rumah Zakat

Kambing: Rp2.850.000

Informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi WhatsApp di 081573001555.

Harga kambing qurban 2024 di Sinergi Foundation

- Domba Ekonomis (22-25 kg): Rp2.550.000

- Domba Terbaik (26-30 kg): Rp3.200.000

Informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi WhatsApp di 081321200100.

Baca juga: 3 Menu Olahan Daging Kambing qurban Enak dan Simpel

Ketentuan Berqurban

Ibadah qurban hukumnya sunah muakkad atau sunah yang dikuatkan. Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan ibadah qurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat.

Syarat Hewan yang Bisa Dijadikan qurban

Hewan yang bisa dijadikan qurban harus memenuhi tiga syarat:

1. Harus hewan ternak;

2. Harus mencapai usia minimal yang ditentukan syariat;

3. Harus sehat, tidak cacat, dan tidak berpenyakit.

Ketentuan Pembagian Hewan qurban

Berqurban dengan seekor kambing atau domba diperuntukkan untuk satu orang, sedangkan unta, sapi dan kerbau diperuntukkan untuk berqurban tujuh orang.

Waktu Penyembelihan

Waktu menyembelih qurban dimulai setelah matahari setinggi tombak atau seusai salat Iduladha (10 Zulhijah) sampai terbenam matahari tanggal 13 Zulhijah.

(TribunLombok.com/Endra)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved