Berita NTB
KPK Bidik Penyelewengan Dana Pokir Dewan Provinsi NTB
KPK bidik dugaan penyelewengan Pokir anggota DPRD NTB, temuan itu dilatarbelakangi jumlah pokir anggota dewan melebihi anggaran yang sudah ditentukan
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemilihan Umum (KPK) bidik dugaan penyelewengan dana pokok pikiran (Pokir), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dugaan penyelewengan tersebut melibatkan sejumlah anggota DPRD Kota Mataram dan juga DPRD Provinsi NTB.
Korsup KPK Wilayah 5, Dian Patria menjelaskan, dugaan tersebut dilatar belakangi temuan jumlah pokir anggota dewan melebihi anggaran yang sudah ditentukan.
"Di Kota Mataram itu Rp120 miliar setahun, satu anggota Rp3 miliar, ini sampai Rp150 miliar setahun," kata Dian, Rabu (8/5/2024).
Terkait dugaan penyelewengan dana pokir tersebut, KPK akan melakukan rapat koordinasi dengan Badan Anggaran (Bangar) DPRD Kota Mataram, namun kata Dian saat ini anggota Bangar DPRD Kota Mataram masih berada di luar daerah.
Sehingga KPK akan menjadwalkan ulang terkait rapat dengan tim Bangar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), baik di DPRD Provinsi NTB dan DPRD Kota Mataram.
KPK akan melakukan pendalaman terkait bagaimana penyusunan perencanaan anggaran, untuk menghindari penyelewengan dana pokir yang tidak masuk dalam perencanaan.
"Pokir itu boleh, tapi jangan dipaksain sehingga nanti adanya pokir plus karena dewan yang mengusulkan pokir plus ini dewan yang mengerjakan ujung-ujungnya mangkrak," kata Dian.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Cabut 8 Mobil Dinas DPRD Mataram, Segel Hotel dan Restoran Penunggak Pajak
KPK juga mengingatkan kepada para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak bermain-main dengan pokir tersebut.
"Nanti kalau ada yang masuk penjara, yang masuk kepala OPD juga," pungkasnya.
Selain pokir dewan, KPK juga bidik sejumlah proyek galian C ilegal yang tersebar di Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Dompu. Hal tersebut dilakukan untuk mengamankan aset daerah yang ada di NTB.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/KPK-2024.jpg)