Jadi Temuan KPK, Pemprov NTB Belum Menggodok Pembentukan UPTD Pelabuhan Bangsal
Pengelolaan Pelabuhan Bangsal masih belum dimaksimalkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pengelolaan Pelabuhan Bangsal yang berada di Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, masih belum dimaksimalkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah dihibahkan oleh Kementerian Perhubungan pada Agustus 2023 lalu.
Bahkan hingga tujuh bulan pemberian tersebut, Pelabuhan Bangsal yang melayani penyeberangan tiga gili yakni Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno belum mampu memberikan pemasukan berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Provinsi NTB.
Baca juga: Disebut Kecolongan Soal Pendapatan Retribusi Pelabuhan Bangsal, Pemprov NTB: Perda Belum Ditetapkan
Pengelolaan yang belum maksimal tersebut menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Lombok Utara beberapa waktu lalu.
Alasan Pemerintah Provinsi NTB belum bisa mendapatkan pendapatan dari pelabuhan tersebut, lantaran menunggu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) terbaru terkait penarikan retribusi yang baru disahkan pada Januari kemarin.
KPK sebelumnya telah meminta agar Pemprov NTB segera membentuk Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Bangsal agar pengelolaan pelabuhan yang oleh Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) NTB ditargetkan mampu menghasilkan Rp1,2 miliar PAD bisa dikelola dengan baik.
Terkait saran pembentukan UPTD Pelabuhan Bangsal tersebut, Kepala Biro Organisasi Setda NTB Nursalim menjelaskan, pembentukan UPTD harus mempertimbangkan beberapa hal.
"Prinsip dasarnya tidak boleh asal kita bentuk, UPTD itu harus bisa menghasilkan PAD, harus bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat dia kan ujung tombak," kata Nursalim.
Baca juga: KPK Desak Inspektorat NTB Audit Pengelolaan Pelabuhan Bangsal Lombok Utara
Nursalim juga menjelaskan pembentukan UPTD Pelabuhan Bangsal akan melalui proses pengkajian, sehingga pembentukannya nanti tidak akan menambah beban APBD Provinsi NTB.
"Kalau nantinya penting untuk memberikan akses pelayanan yang lebih tertib, lebih lancar tidak semeraut penting juga kita pertimbangan UPTD sampai hari ini belum digodok UPTD-nya," kata Nursalim.
Tahapan pembentukan UPTD kata Nursalim, harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya memiliki tenaga teknis, memiliki kantor dan output pembentukan UPTD harus jelas, barulah nanti akan melalui proses kajian oleh Direktorat Otonomi Daerah untuk disetujui pembentukan UPTD tersebut.
(*)
Disebut Kecolongan Soal Pendapatan Retribusi Pelabuhan Bangsal, Pemprov NTB: Perda Belum Ditetapkan |
![]() |
---|
KPK Desak Inspektorat NTB Audit Pengelolaan Pelabuhan Bangsal Lombok Utara |
![]() |
---|
Dagangan Pedagang Pelabuhan Bangsal Laris Manis Sejak One Way Gate System Gili Diterapkan |
![]() |
---|
Wisata Lombok, Jadwal Penyebarangan ke Gili Trawangan dari Pelabuhan Bangsal, Lengkap dengan Tarif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.