Kemenkumham NTB
2.402 Orang Memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hihriah
Remisi menjadi indikator bahwa Warga Binaan dan Anak Binaan telah patuh terhadap peraturan di Lembaga Pemasyarakatan dan telah mengikuti program.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Sebanyak 2.402 orang Warga Binaan dan Anak Binaan memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M.
Remisi tersebut terdiri dari Warga Binaan 2.349 orang, dan anak binaan sejumlah 53 orang di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat.
Penyerahan Remisi Khusus dilaksanakan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan, Rabu (10/4/2024).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat (NTB), Parlindungan menyampaikan, dari jumlah tersebut, sebanyak 2.401 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 1 orang mendapat RK II (langsung bebas).
Dengan rincian Pidana Umum sejumlah 1308 orang, Pidana Khusus/PP.99 Tahun 2012 sejumlah 1094 orang.
"Remisi menjadi indikator bahwa Warga Binaan dan Anak Binaan telah patuh terhadap peraturan di Lembaga Pemasyarakatan dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya.
Dalam proses pemberian remisi dilaksanakan salat Idul Fitri 1445 H secara berjamaah bersama Warga Binaan dan Anak Binaan yang menjalani masa pembinaan di lingkungan Lapas, Rutan dan LPKA.
Momentum acara ini penting bagi para Warga Binaan damn Anak Binaan untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan penuh khidmat dan kesyahduan.
Parlindungan menegaskan perhatikan keamanan dan ketertiban agar kegiatan berjalan dengan lancar.
"Sesuai sambutan Menkumham Yasonna H. Laoly pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan sebuah indicator bahwa telah mampu mentaati peraturan di Lapas/Rutan/LPKA dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik. Program pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kepribadaian dan kemandirian Warga Binaan dan Anak Binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki dirim dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima Kembali oleh lingkungan masyarakat," katanya.
Parlindungan juga menegaskan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini dimaknai sebagai persiapan diri dan kesungguhan untuk tidak melanggar hukum lagi.
"Dalam kesempatan yang baik ini, Saya berserta seluruh Pimpinan Tinggi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445H, Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin," tutup Parlindungan.
(*)
Kanwil Kemenkum NTB dan Pemda Dompu Lakukan Rapat Harmonisasi 7 Raperbup |
![]() |
---|
Kementrian Hukum Pastikan Proses Sumpah Naturalisasi 3 Pemain Sepakbola di Roma Sudah Siap |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum NTB Harmonisasi Raperda dan Raperkada Kota Bima Demi Produk Hukum Berkualitas |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkum NTB Serahkan Sertifikat Merek Kolektif pada 30 Centimeter Community |
![]() |
---|
Yasmon: Perlindungan Kekayaan Intelektual Kunci Sukses Usaha di Era Ekonomi Kompetitif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.