Kemenkumham NTB

Lapas Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah Serahkan Remisi Idul Fitri Kepada 9 Orang Narapidana

Sejumlah 9 warga binaan Lapas Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah Kanwil Kemenkumham NTB mendapatkan remisi khusus lebaran Idul Fitri 1445 H / 2024 M.

Penulis: Sinto | Editor: Endra Kurniawan
TribunLombok/Istimewa
Kepala Lapas Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah, Agung Putra menyerahkan remisi kepada perwakilan warga binaan Pemasyarakatan setelah pelaksanaan shalat Idul Fitri, Rabu (10/04/2024). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH -Sejumlah 9 warga binaan Lapas Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah Kanwil Kemenkumham NTB mendapatkan remisi khusus lebaran Idul Fitri 1445 H/2024 M.

Remisi ini berdasarkan Surat Keputusan yang diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah, Agung Putra kepada perwakilan warga binaan Pemasyarakatan setelah pelaksanaan shalat Idul Fitri, Rabu (10/04/2024).

Selain sebagai hari besar bagi umat muslim, Idul Fitri juga selalu menjadi hari yang paling ditunggu bagi narapidana dan anak didik di lapas atau rutan seluruh Indonesia.

Kepala Lapas Terbuka Lombok Tengah Agung Putra mengatakan, pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

Pemberian remisi untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga narapidana dapat segera kembali ke tengah masyarakat dengan tujuan reintegrasi sosial.

"Ada 9 orang napi yang kita berikan remisi khusus pada lebaran Idul Fitri tahun ini, diantaranya ada 8 orang mendapatkan pengurangan 1 bulan dan 1 orang mendapatkan 15 hari," katanya usai menyerahkan remisi.

Baca juga: Lapas Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah Dipastikan Siap Laksanakan Perintah Dirjenpas Kemenkumham RI

Ia juga mengajak seluruh warga binaan pemasyarakatan untuk konsisten dan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan tata tertib.

"Harapannya, dengan adanya remisi ini bisa menjadi wadah bagi warga binaan untuk tetap aktif melaksanakan kewajiban selama menjalani status sebagai warga binaan," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved