Berita Mataram
Diduga gara-gara Utang, Pemuda Asal Lobar Tusuk Warga Mataram hingga Luka Berat
Seorang pemuda asal Gerung Kabupaten Lombok Barat inisial AH (23), diamankan Polsek Selaparang lantaran diduga telah menusuk warga Gomong.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Seorang pemuda asal Gerung, Kabupaten Lombok Barat inisial AH (23), diamankan Polsek Selaparang lantaran diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga Gomong, Kota Mataram, Suratman (38) yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Kejadian tersebut diduga karena terduga pelaku dan korban terlibat utang piutang. Peristiwa penusukan tersebut terjadi di jalan Bunga Matahari, Gomong Kota Mataram.
Kapolsek Selaparang Iptu Muhammad Baejuli menjelaskan, peristiwa penusukan tersebut bermula saat AH bersama dua rekannya melintas di jalan Bunga Matahari dan bertemu dengan korban Suratman tidak berselang lama, terjadi keributan antara AH dan korban.
Baca juga: Pelajar SMP di Bima Dipanah OTK, Derita Luka Tusuk di Pinggang Kanan
Tidak disangka terduga pelaku tersebut menusuk korban yang membuatnya mengalami luka tusuk di bagian leher hingga luka berat.
"Korban mengalami luka tusuk di bagian leher, yang terjadi hari Minggu 31 Maret sekira pukul 14.00 WITA setelah melakukan olah TKP selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku," kata Baejuli, Senin (1/4/2024).
Baejuli menjelaskan, setelah korban mengalami luka tusuk, korban berlari ke arah saksi inisial ME untuk meminta bantuan.
"Setelah melihat korban dalam keadaan terluka saksi ME memanggil saksi lainnya dan mengantarkan korban ke rumah sakit, beberapa warga di Gomong juga sempat melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku," kata Baejuli.
Baca juga: Oknum Kawil yang Tusuk Tukang Parkir di Wisata Sembalun Jadi Tersangka, Diancam 5 Tahun Penjara
Polsek Selaparang berhasil mengamankan barang bukti satu buah tas selempang, satu buah baju hem berwarna hitam, satu buah celana dan satu buah belati yang digunakan terduga pelaku untuk menusuk korban.
Akibat perbuatannya AH disangkakan pasal 351 (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman lima tahun penjara.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.