Berita Lombok Timur
Polres Lombok Timur Sita Ribuan Liter Miras pada Ops Pekat Rinjani 2024, 50 Pelaku Dijerat Tipiring
Pasal yang disangkakan kepada para pelaku tersebut adalah Perda Kabupaten Lotim Nomor 8 Tahun 2002.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Ribuan liter minuman keras (miras) diamankan Polres Lombok Timur dalam Operasi Pekat Rinjani, 26 Februari-10 Maret 2024.
Wakapolres Lombok Timur Kompol Raditya Suharta mengatakan, ribuan miras itu terdiri dari 204 liter miras brem, 3.627 liter tuak, 87 liter arak, 118 botol bir, dan 4 dus anggur merah.
"Selain itu diamankan satu sepeda motor Honda jenis Beat warna biru," ucap Raditya pada agenda yang dilaksanakan di kantor Mapolres Lombok Timur, Selasa (19/3/2024).
Polres Lombok Timur beserra jajaran berhasil mengamankan 50 orang pelaku.
Baca juga: Gadis di Lombok Timur Dirudapaksa 7 Pemuda Setelah Dicekoki Miras Usai Salat Tarawih
"Dari 50 orang itu, 4 merupakan target operasi, 46 orang non-target operasi," ucapnya.
Pasal yang disangkakan kepada para pelaku tersebut adalah Perda Kabupaten Lotim Nomor 8 Tahun 2002.
"Ini masuk ke dalam pidana ringan," jelas Raditya.
Raditya menyebut, semua barang bukti saat diamankan di Polres Lombok Timur untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan setelah Ramadan.
(*)
Jembatan Penghubung Desa Teko-Apitaik Rusak, Bupati Lombok Timur Bangun Jalan Darurat |
![]() |
---|
Jembatan Penghubung Rusak, Warga Apit Aik Khawatir Rumahnya Amblas |
![]() |
---|
Banjir Terjang Dusun Tembeng Putik Timuk: Pipa Air Putus, 2 Hektare Sawah Terendam |
![]() |
---|
Jembatan Penghubung Desa Teko–Apit Aik Rusak, Akses Warga Lumpuh Total |
![]() |
---|
Target 5.672 Akseptor, Capaian KB Lombok Timur Masih di Bawah 50 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.