Berita Bima

Buka TTG Tingkat Provinsi di Bima, Pj Sekda NTB Janji Dampingi Penemu Teknologi untuk Daftarkan HKI

Pejabat (Pj) Sekda NTB H Ibnu Salim membuka gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XIX tingkat provinsi di Kota Bima, Rabu (6/3/2024).

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Endra Kurniawan
TribunLombok.com, Toni Hermawan
Penjabat (Pj) Sekda NTB H Ibnu Salim saat melihat teknologi yang diciptakan oleh masyarakat NTB dalam gelar TTG XIX di Kota Bima, Rabu (6/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Pejabat (Pj) Sekda NTB H Ibnu Salim membuka gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XIX tingkat provinsi di Kota Bima, Rabu (6/3/2024). Dalam kesempatan itu, ia mengapresiasi seluruh karya dan inovasi dari seluruh penemu teknologi di NTB.

Salim juga berjanji Pemprov NTB akan mendampingi penemu teknologi untuk pendaftaran penemuannya ke Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

"Ini patut diapresiasi," katanya saat membuka acara.

Baca juga: Pemkot Bima Buka TTG Tingkat Kota, HM Rum: Beri Dukungan Penuh Wujudkan Cita-cita Kemajuan Teknologi

Pembuatan dan penemuan teknologi ini, lanjut Salim, menunjukkan masyarakat dan anak-anak NTB tidak diam. Mereka mencari ide dan inovasi teknologi yang membantu kemudahan dalam efisiensi kegiatan masyarakat sehari-hari.

"Ini sebagai bukti kita liat bersama," imbu dia.

Salim berharap dengan TTG yang dihasilkan oleh tangan kreatif masyarakat NTB nanti dapat bersaing dengan daerah-daerah lain pada TTG di kancah nasional.

"Ini sebagai wadah unjuk kreativitas dan inovasi para penemu lokal yang berhasil membuat teknologi," tambahnya.

Baca juga: Sekda Kota Bima Ingatkan Pentingnya Teknologi, Sebut Faktor Penting Kemajuan Bangsa

Salim pun mendorong kepada para penemu teknologi ini secepatnya mendaftarkan hak kekayaan intelektual, pemerintah pun akan memfasilitasi dan dengan adanya TTG ini wujud keberpihakan pemerintah.

"Pemerintah dan masyarakat dapat menyaksikan hasil karya itu, ini kita akan lombakan pada tingkat lebih tinggi, kita juga akan dampingi untuk pendaftaran hal kekayaan intelektual," tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved