Berita Bima

Dapat Teguran Pj Gubernur NTB soal Mutasi Pejabat, Begini Respons Pemkot Bima

Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi memberikan teguran kepada Pj Wali Kota Bima H Mohammad Rum terkait mutasi pejabat.

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNLOMBOK.COM/Toni Hermawan
Penjabat (Pj) wali Kota Bima H Mohmmad Rum saat ditemui di sebuah acara, beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi memberikan teguran kepada Pj Wali Kota Bima H Mohammad Rum lewat surat Gubernur No. 800/887/BKD/2024 tanggal 26 februari 2024 atas pelanggaran norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dalam mutasi pejabat.

HM Rum menyampaikan enam poin untuk merespons terguran tersebut. Pertama pelantikan terhadap 4 orang pejabat pada tanggal 25 September 2023 lalu belum mendapatkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sehingga menimbulkan gejolak pro dan kontra dari ASN.

Baca juga: Tunggu Hasil Mutasi Pejabat, 3 Kursi Kepala OPD di Pemprov NTB yang Kosong Segera Terisi

Kedua, menyikapi hal ini, M Rum sebelum melakukan pengembalian jabatan ke jabatan semula, Pemkot Bima telah melakukan koordinasi dan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan KASN.

Ketiga, berdasarkan poin kedua, KASN dan Kemendagri mengeluarkan pernyataan bahwa mengembalikan empat pejabat pimpinan tinggi pratama yang telah dilantik tanpa rekomendasi KASN dan mengembalikan Pejabat Administrator pada jabatan semula karena melanggar peraturan perundang-undangan.

Keempat berdasarkan surat rekomendasi KASN dan surat penjelasan Kemendagri kepada Pj Gubernur NTB tidak adanya penjelasan atau arahan bahwa pengembalian jabatan ke jabatan semula harus mendapat izin Mendagri. Maka atas dasar itu dilakukan pengembalian pejabat ke jabatan semula tanpa mengajukan izin lagi kepada Kemendagri.

Kelima kemudian terkait surat BKN No. 649/B-AK.02.02/SD/F/2024 Tanggal 25 Januari 2024 perihal penyampaian hasil pengawasan dan pengendalian terhadap pengembalian Jabatan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas di Lingkungan pemerintah Kota Bima, BKN menyampaikan bahwa pengembalian jabatan ke jabatan semula sudah sesua NSPK dalam mutasi jabatan.

Terakhir, sebab banyaknya jabatan pimpinan tinggi pratama yang kosong setelah dilakukan pengembalian jabatan.

Baca juga: Puluhan Kepala Dinas Ikuti Asesmen usai Rencana Mutasi Pemprov NTB Disetujui Kemendagri

"Kami telah mengajukan izin seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama untuk mengisi jabatan yang kosong tersebut melalui Gubernur selaku wakil pemerintah Pusat di Daerah dan telah ditindaklanjuti dengan mengeluarkan pengantar untuk mendapatkan izin Kemendagri yang sampai saat ini belum usai," terangnya H Rum.

Ia melanjutkan, dalam surat tersebut Pj Wali Kota Bima meminta Kepada Pj Gubernur NTB untuk memfasilitasi percepatan agar mendapat izin Kemendagri.

"Sehingga Pemerintah Kota Bima segera melakukan seleksi untuk mengisi jabatan yang kosong tersebut dan pelaksanaan tugas pemerintah dapat berjalan dengan lancar," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved