Pemilu 2024
Aliansi Mahasiswa hingga LSM Geruduk Kantor Bawaslu dan KPU Lotim, Sampaikan 5 Tuntutan Ini
Gabungan aliansi mahasiswa dan Lembaha Swadaya Masyarakat (LSM) yang berasal dari PMII, HMI, HIMMAH, LMD, hingga KSPN menggeruduk Bawaslu dan KPU.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Endra Kurniawan
Ahmad Wawan Sugandika/TribunLombok.com
Dokumentasi mahasiswa hingga LSM saat geruduk Bawaslu dan KPU Lombok Timur dan menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penyelenggaran Pemilu 2024.
"Hal tersebut tentu bertentangan dengan aturan sebagaimana telah diatur dalam Undang -undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," katanya.
Tuntutan kedua kata dia, masa aksi meminta Bawaslu untuk mendalami tindakan KPPS TPS 2 Desa Bandok yang diduga ingin memenangkan keluarganya yang merupakan salah satu calon legislatif tersebut dengan cara yang curang.
Selanjutnya, tuntutan ketiga yakni, masa aksi meminta Bawaslu dan KPU untuk bekerja sesuai dengan Tugas pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing.
Terakhir tuntutan keempat, masa aksi meminta Bawaslu untuk tidak abai dan menganggap remeh masalah tersebut, dan dalam waktu dekat kami akan memasukkan laporan kepada DKPP RI terkait permaslahan ini.
(*)
Halaman 2 dari 2
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.