Pemilu 2024

Bawaslu Kabupaten Bima Terima Laporan Dugaan Penggelembungan Suara Caleg di 3 Kecamatan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima menerima laporan dugaan penggelembungan suara calon legislatif (caleg).

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Endra Kurniawan
TribunLombok/Istimewa
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrohman tengah menerima adanya dugaan penggelembungan suara. Saat ini pihaknya tengah mendalami laporan tersebut. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima menerima laporan dugaan penggelembungan suara calon legislatif (caleg).

Dugaan kecurangan tersebut, dilakukan dilakukan oleh penyelenggara Pemilu 2024 mulai dari KPPS, PPS, dan PPK di tiga kecamatan, yakni Soromandi, Donggo, dan Ambalawi.

Baca juga: Ketua Bawaslu NTB Komentari 6 Pimpinan Parpol Datangi Polda: Bukan Lapor Dugaan Kecurangan Pemilu

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrohman mengatakan laporan tersebut sudah diterima dan tengah dianalis. Jika terbukti pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami terima laporan dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu," terang Taufik, Rabu (28/2/2024)

Terhadap laporan ini, lanjut dia, pihaknya akan menganalisa dan jika memenuhi unsur maka akan diproses sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Sekitar dua hari kami analisa apakah unsurnya terpenuhi, hasilnya kami informasikan," tambahnya.

Baca juga: 6 Ketua Parpol Melapor ke Polda NTB karena Menilai Hasil Pemilu di Kecamatan Sekotong Tak Wajar

Ditegaskannya, jika unsur terpenuhi, maka akan menindaklanjuti dengan memanggil para saksi untuk dimintai keterangan.

"Kami dalami dulu apakah unsurnya terpenuhi atau tidak," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved