Pemilu 2024
Bawaslu Kabupaten Bima Terima Laporan Dugaan Penggelembungan Suara Caleg di 3 Kecamatan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima menerima laporan dugaan penggelembungan suara calon legislatif (caleg).
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima menerima laporan dugaan penggelembungan suara calon legislatif (caleg).
Dugaan kecurangan tersebut, dilakukan dilakukan oleh penyelenggara Pemilu 2024 mulai dari KPPS, PPS, dan PPK di tiga kecamatan, yakni Soromandi, Donggo, dan Ambalawi.
Baca juga: Ketua Bawaslu NTB Komentari 6 Pimpinan Parpol Datangi Polda: Bukan Lapor Dugaan Kecurangan Pemilu
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrohman mengatakan laporan tersebut sudah diterima dan tengah dianalis. Jika terbukti pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami terima laporan dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu," terang Taufik, Rabu (28/2/2024)
Terhadap laporan ini, lanjut dia, pihaknya akan menganalisa dan jika memenuhi unsur maka akan diproses sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Sekitar dua hari kami analisa apakah unsurnya terpenuhi, hasilnya kami informasikan," tambahnya.
Baca juga: 6 Ketua Parpol Melapor ke Polda NTB karena Menilai Hasil Pemilu di Kecamatan Sekotong Tak Wajar
Ditegaskannya, jika unsur terpenuhi, maka akan menindaklanjuti dengan memanggil para saksi untuk dimintai keterangan.
"Kami dalami dulu apakah unsurnya terpenuhi atau tidak," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.