Pemilu 2024
Polres Bima Kembali Amankan Terduga Pelaku Kericuhan TPS di Parado, Dua Positif Narkoba
Polres Bima kembali mengamankan satu terduga pelaku saat kericuhan di Parado beberapa waktu lalu.
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Polres Bima kembali mengamankan satu terduga pelaku saat kericuhan di Parado beberapa waktu lalu. Dalam insiden ini TPS rusak dan puluhan kotak suara terbakar dan rusak.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo mengatakan telah mengamakan pria berinisial M terduga pelaku pembakaran logistik pemilu dan perusakan TPS di empat desa Kecamatan Parado, Kabupaten Bima. Sebelumnya polisi juga telah menangkap tiga orang terduga pelaku lain, masing-masing inisial JN, AM dan AB.
"Kami akan proses secara transparan," kata Eko saat ditemui, Sabtu (24/2/2024).
Baca juga: 17 TPS di Kecamatan Parado Bima Rusak Akibat Ricuh saat Penghitungan Suara
Dalam penanganan kasus ini, lanjut Eko, pihaknya bekerja sama dengan Bawaslu dan kejaksaan dalam penegakan hukum kasus kericuhan di Kecamatan Parado.
"Kemarin kamu terima limpahan dari Bawaslu 14 orang terlapor, kita sedang proses," tambahnya.
Ia juga menyebut, dua terduga yang sebelumnya yang diamankan, yakni AM dan AB positif menyalahgunakan narkoba. Para terduga pelaku pun masih dalam pemeriksaan aparat berwenang.
"Dari yang diamakan ada yang positif narkoba," keluhnya.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bima Taufiqurrahman mengatakan pihaknya telah meminta keterangan hampir 30 orang saksi-saksi untuk dimintai keterangan, dari keterangan ini didapatkan nama 14 orang terlapor dan sudah dilimpahkan ke Polres Bima.
"14 nama terlapor ini sudah kamu limpahkan ke Polres Bima untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang Taufiq saat ditemui di Mapolres Bima, Senin (19/2/2024).
Baca juga: Polisi Jaga Ketat Pintu Masuk Parado Bima Selama Proses Pemungutan Suara Ulang
Ia melanjutkan, dari belasan terlapor ini sebelumnya sudah diamankan tiga orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kasus ini pun tengah diselidiki.
"Ini akan ditangani lebih lanjut oleh Polres Bima," tambahnya.
Ditegaskannya, belasan terlapor ini diduga melanggar Undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 517. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 60 juta.
"Sebelumnya dari 14 terlapor ini sudah diamankan tiga orang dan sedang dilakukan penyelidikan," ujarnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.