Pemilu 2024

Caleg Tolak Rekomendasi Bawaslu soal PSU di TPS Kecamatan Parado Bima Lokasi Kericuhan

Bawaslu Kabupaten Bima merekomendasi saran berupa Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 34 TPS yang ada di Kecamatan Parado.

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Endra Kurniawan
TribunLombok.com/Istimewa
Logistik pemilu saat dibakar sekelompok orang dalam kericuhan di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Rabu (14/2/2024) malam. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Bawaslu Kabupaten Bima merekomendasi saran berupa Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 34 TPS yang ada di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima.

Rekomendasi ini buntut kasus pembakaran TPS dan perusakan logistik Pemilu beberapa waktu lalu.

Terkait PSU, sejumlah calon legislatif (caleg) memberikan penolakannya. Seperti Caleg Dapil I Kabupaten Bima, Dahlan Umar.

Baca juga: 17 TPS di Kecamatan Parado Bima Rusak Akibat Ricuh saat Penghitungan Suara

Ia meminta pihak terkait memberikan tindakan tegas yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.

"Menolak adanya PSU, harus jelas dulu apakah adanya pelanggaran pemilu atau ada hal lain, belum kita tau ini," sesalnya saat dikonfirmasi, Selasa (20/2/2024).

Ia juga meminta aparat berwenang untuk mengutus tuntas kasus ini. PSU total di Kecamatan Parado dikhawatirkan posisi caleg yang diketahui unggul akan tersalip.

"Meminta untuk diusut tuntas dan semua yang terlibat diproses," harapnya.

Senda dengan itu, caleg lainnya Irwan menolak rencana adanya PSU di Kecamatan Parado. Menurutnya, Bawaslu menyarankan ada rekomendasi PSU total dinilai belum diidentifikasi lebih jauh persoalannya.

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bima Sarankan PSU di Kecamatan Parado Buntut Perusakan TPS dan Logistik Pemilu

"Kejadian di Parado bukan pelanggaran pemilu, namun ada perencanaan masif sekelompok orang," keluhnya.

Dirinya meminta aparat kepolisian tegas menindak oknum-oknum yang terlibat termasuk menangkap aktor intelektualnya.

"Tangkap semua yang terlibat," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved