Potensi Pemungutan Suara Ulang di TPS Parado Bima Lokasi Kericuhan, Ini Penjelasan KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima masih membahas Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS lokasi kerusuhan.
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima masih membahas dengan unsur terkait mengenai rekomendasi yang diberikan terhadap kejadian di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima.
Diberitakan sebelumnya, empat desa di kecamatan ini terjadi kericuhan saat perhitungan suara yang menyebabkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan logitik pemilu terbakar dan rusak. Sehingga saat ini belum dapat dipastikan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau pun mekanisme lainnya.
Baca juga: KPU Bima: Hanya TPS di Desa Kecamatan Parado Aman dari Ricuh Perhitungan Suara Pemilu 2024
Ketua Divisi Sosialiasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, KPU Kabupaten Bima, Adi Supriadin mengatakan perihal kejadian di empat desa yang ada di Kecamatan Parado masih dalam koordinasi dan rapat bersama unsur terkait.
Hingga saat ini belum ada pembahasan final mengenai keputusan yang diambil menyikapi persoalan tersebut.
"Semalam udah ada rapat hari ini ada rapat lanjutan lagi, nanti kalau sudah ada informasi terbaru kami kabari," terang Adi saat dihubungi, Sabtu (17/2/2024).
Meskipun demikian, Adi menilai petugas penyelenggara tingkat bawah sudah bekerja sesuai dengan aturan yang ada dan tidak melanggar tata cara atau prosedur dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Penyebab kericuhan diduga adanya kekecewaan dari sekelompok orang di luar kehendak penyelenggara.
"Bisa dikatakan force majeure bukan terkait dengan tahapan yang dilaksanakan teman-teman. Namun dari teman-teman Bawaslu juga melakukan analisis," tambahnya.
Ia melanjutkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan unsur terkait guna memutuskan langkah selanjutnya atau rekomendasi yang dapat dilakukan.
Baca juga: Dampak Ricuh di 17 TPS Kecamatan Parado Bima: 68 Kotak Suara Rusak
Berdasarkan Peraturan KPU nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu, pasal 80 berbunyi, pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
"Untuk mempertegasnya akan disampaikan keputusan dalam bentuk surat keputusan, saya kira Bawaslu juga punya kajian untuk mengategorikanini," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.