Pemilu 2024

Serba-serbi Pemilu 2024: Gambar File Tulisan KPPS 1-7, Tugas KPPS 6, Gaji Ketua KPPS, Definisi PTPS

Berbagai info seputar Pemilu 2024: File tulisan KPPS 1-7, gambar KPPS 1-7, gaji Ketua KPPS, tugas KPPS 6 hingga pengertian serta definisi dari PTPS.

Editor: Irsan Yamananda
TribunLombok.com/Istimewa
Berbagai info seputar Pemilu 2024: File tulisan KPPS 1-7, gambar KPPS 1-7, gaji Ketua KPPS, tugas KPPS 6 hingga pengertian serta definisi dari PTPS. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Deretan informasi seputar Pemilu 2024, termasuk file tulisan KPPS 1-7 dan gambar KPPS 1-7.

Selain itu, ada juga informasi terkait gaji Ketua KPPS untuk Pemilu 2024.

Tugas KPPS 6 serta anggota KPPS yang lain di Pemilu 2024 juga bakal dibahas dalam artikel ini.

Selain anggota KPPS, ada juga pengertian mengenai PTPS Pemilu 2024.

File tulisan KPPS 1-7 dan gambar KPPS 1-7 Pemilu 2024

Berikut Link Download File Tulisan KPPS 1 Hingga KPPS 7 Pemilu 2024

LINK

Gaji Ketua KPPS, Anggota KPPS dan Pengawas TPS Pemilu 2024

Total Gaji Rp 1,2 juta dan dibagikan dalam empat tahap, yakni:

1. Rp 300.000 saat pelatihan KPPS.

2. Rp 300.000 saat persiapan pemungutan suara.

3. Rp 300.000 saat pemungutan dan penghitungan suara.

4. Rp 300.000 saat rekapitulasi dan penyerahan hasil penghitungan suara.

Dana operasional pengawas TPS adalah dana yang diberikan kepada pengawas TPS sebagai pengganti biaya hidup dan transportasi selama masa kerja mereka.

Gaji pengawas TPS ditetapkan oleh Bawaslu berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilihan Umum.

Jumlah keseluruhan yang akan didapatkan oleh pengawas TPS adalah sebesar Rp 1.000.000.

Baca juga: Berapa Dana Operasional KPPS? Simak Besaran Uang Makan Minum, Transportasi, Hingga Pembangunan TPS

Gaji ini juga diberikan secara bertahap.

Berikut rinciannya:

1. Rp 250.000 saat pelatihan pengawas TPS.

2. Rp 250.000 saat persiapan pemungutan suara.

3. Rp 250.000 saat pemungutan dan penghitungan suara.

4. Rp 250.000 saat rekapitulasi dan penyerahan hasil penghitungan suara.

Tugas KPPS 6 dan Anggota KPPS Lain Serta PTPS di Pemilu 2024

Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)

Sebagai Ketua KPPS, tugas utama melibatkan pemanggilan pemilih, penandatanganan surat suara, dan pembagian surat suara kepada pemilih. Ketua juga bertanggung jawab memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.

Anggota KPPS 2

Anggota KPPS kedua mempersiapkan surat suara, mengawasi pembukaan dan menyatakan keabsahan surat suara, bekerjasama erat dengan Ketua KPPS.

Anggota KPPS 3

Tugas Anggota KPPS 3 melibatkan pencatatan jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

Anggota KPPS 4

Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara.

Anggota KPPS 5

Ditugaskan untuk mengarahkan pemilih ke bilik suara dan membantu pemilih disabilitas atau yang membutuhkan bantuan.

Anggota KPPS 6

Bertanggung jawab atas arah pemilih untuk memasukkan surat suara, memastikan semua surat suara dimasukkan ke dalam kotak, dan mengarahkan pemilih ke meja KPPS 7.

Anggota KPPS 7

Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari tangannya ke tinta, memastikan pemilih tidak menghapus tinta, dan mempersilakan pemilih keluar dari TPS.

Definisi PTPS Pemilu 2024

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah ujung tombak dalam mengawal demokrasi dengan amanah besar untuk mewujudkan proses pemilihan yang jujur, adil dan berintegritas.

(TribunLombok)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved