Pemilu 2024

Bayaran KPPS dan Pengawas TPS Pemilu 2024, Gaji Mulai Rp 1 Juta - Rp 1,2 Juta, Dibagi Dalam 4 Tahap

Bayaran KPPS dan pengawas TPS pemilu 2024. Bayaran KPPS Pemilu 2024 Rp 1,2 juta dan dibagikan dalam empat tahap. Sementara pengawas TPS Rp 1 juta.

Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
Surya/Purwanto
Ilustrasi petugas KPPS - Bayaran KPPS dan pengawas TPS pemilu 2024. Bayaran KPPS Pemilu 2024 Rp 1,2 juta dan dibagikan dalam empat tahap. Sementara pengawas TPS Rp 1 juta. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Bayaran KPPS Pemilu 2024 menjadi topik hangat yang diperbincangkan warganet.

Bahkan, bayaran KPPS Pemilu 2024 masuk dalam daftar Google Trend pada hari Senin 12 Februari 2024.

Lantas, berapa bayaran KPPS Pemilu 2024 ini?

Selain itu, simak juga gaji untuk pengawas TPS Pemilu 2024.

Rincian Dana Operasional Petugas KPPS dan Pengawas TPS Pemilu 2024, Gaji Dibagikan Secara Bertahap

Rincian Dana Operasional Petugas KPPS Pemilu 2024

Total Gaji Rp 1,2 juta dan dibagikan dalam empat tahap, yakni:

1. Rp 300.000 saat pelatihan KPPS.

2. Rp 300.000 saat persiapan pemungutan suara.

3. Rp 300.000 saat pemungutan dan penghitungan suara.

4. Rp 300.000 saat rekapitulasi dan penyerahan hasil penghitungan suara.

Rincian Dana Operasional Pengawas TPS Pemilu 2024

Dana operasional pengawas TPS adalah dana yang diberikan kepada pengawas TPS sebagai pengganti biaya hidup dan transportasi selama masa kerja mereka.

Gaji pengawas TPS ditetapkan oleh Bawaslu berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilihan Umum.

Jumlah keseluruhan yang akan didapatkan oleh pengawas TPS adalah sebesar Rp 1.000.000.

Baca juga: Berapa Dana Operasional KPPS? Simak Besaran Uang Makan Minum, Transportasi, Hingga Pembangunan TPS

Gaji ini juga diberikan secara bertahap.

Berikut rinciannya:

1. Rp 250.000 saat pelatihan pengawas TPS.

2. Rp 250.000 saat persiapan pemungutan suara.

3. Rp 250.000 saat pemungutan dan penghitungan suara.

4. Rp 250.000 saat rekapitulasi dan penyerahan hasil penghitungan suara.

(TribunLombok)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved