RS Bhayangkara Mataram Layani Pembuatan Dokumen Administrasi PPPK
pemohon dokumen administrasi PPPK di RS Bhayangkara Mataram cukup membawa Kartu Tanda Penduduk untuk melakukan registrasi
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Rumah Sakit Bhayangkara Mataram, membuka pelayanan bagi peserta lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Layanan itu antara lain pembuatan surat keterangan sehat, surat keterangan bebas narkoba dan surat keterangan rohani.
Sejak hari ini jumlah pelayanan dibatasi 50-100 orang per harinya karena membeludaknya pemohon.
Pembatasan itu untuk menjamin pemohon tetap bisa mendapatkan pelayanan maksimal.
Baca juga: Rumah Sakit Bhayangkara Mataram Rutin Gelar Program Jumat Berkah
Pemohon dokumen berasal dari Kota Mataram, Lombok Tengah, Lombok Barat, Lombok Utara dan Lombok Timur.
Kasubidyanmeddokpol Rumkit Bhayangkara Mataram AKP Sahabuddin menjelaskan, pemohon hanya cukup membawa Kartu Tanda Penduduk untuk melakukan registrasi.
"Pasien datang mendaftarkan diri ke rekam medis lalu kemudian datang membawa KTP saja, setelah dari rekam medis akan diarahkan ke tempat pemeriksaan," kata Sahabuddin, Selasa (2/1/2024).
Untuk pembuatan surat keterangan bebas narkoba akan diarahkan ketempat pemeriksaan urin, sementara untuk surat keterangan sehat akan diarahkan ke poli umum dan untuk jasmani rohani akan dilakukan pemeriksaan MPPI.
"Ada 567 soal yang akan dijawab oleh peserta, ada juga wawancara dokter spesialis jiwa baru lah kita buat surat keterangan rohaninya," jelas Sahabuddin.
Baca juga: Keistimewaan Rumah Sakit Bhayangkara Mataram, Bisa Layani Pasien BPJS hingga Instalasi Forensik
Hal itu sebagai wujud Mutu Layanan Unggulan serta Inovasi-inovasi di RS Bhayangkara Mataram yang siap bersaing sebagai salah satu rumah sakit yang memberikan pelayanan yang lebih prima, lebih baik, lebih cepat, lebih murah, dan humanis.
Sahabuddin mengatakan, dokumen dapat diambil pada hari yang sama dengan hari permohonan.
Sahabuddin mengatakan pembuatan dokumen dikenai biaya yang berbeda.
Yakni surat keterangan dokter Rp50 ribu, Suket bebas narkoba Rp 190 ribu, dan Suket rohani Rp325 ribu.
(*)
| Ribuan Penghulu Bakal Pensiun, Dibuka Opsi Rekrutmen CPNS |
|
|---|
| Pemkot Mataram Mulai Berhemat, Timang Opsi Pangkas Belanja Pegawai |
|
|---|
| Penjelasan Sekda Kota Mataram soal Gaji PPPK Paruh Waktu Belum Dibayar |
|
|---|
| Belanja Pegawai Lampaui Batas, Formasi CPNS NTB 2026 Berpotensi Lebih Sedikit |
|
|---|
| Ribuan PPPK Paruh Waktu di Lombok Timur Belum Terima THR |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/rs-bhayangkara-buat-surat-pppk.jpg)