Jumat, 15 Mei 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Pemilu 2024

Bawaslu Kota Mataram Bubarkan 22 Aktivitas Kampanye Tanpa STTP dalam Sebulan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram, sudah membubarkan 22 aktivitas kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Tayang:
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Ketua Bawaslu Kota Mataram M Yusril menyampaikan hasil pengawasan selama satu bulan masa kampanye Pemilu 2024, Kamis (28/12/2023). Ia menyebut ada 22 aktivitas kampanye tanpa STTP dalam sebulan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram, sudah membubarkan 22 aktivitas kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Jumlah tersebut merupakan hasil pengawasan Bawaslu dari 28 November sampai 28 Desember 2023.

Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril menjelaskan, lokasi terbanyak kampanye yang dibubarkan berada di Kecamatan Cakranegara ada kegiatan tujuh kampanye.

Baca juga: ASN Pemkot dan Kaling di Mataram Diusut Bawaslu karena Ikut Kampanye Caleg

"Kemudian Ampenan dan Selaparang Empat, Mataram dan Sandubaya tiga serta Sekarbela satu," kata Yusril, Kamis (28/12/2023).

Secara keseluruhan khusus di Kota Mataram, sudah ada 219 aktivitas kampanye yang memiliki STTP dan terlaksana. Jumlah tersebut dikatakan Yusril, baru 50 persen dari total daftar calon tetap (DCT) khusus DPRD Kota Mataram.

"Kita prediksi puncak kampanye akan berlangsung Januari," kata Ketua Bawaslu dua periode itu.

Selain membubarkan 22 kampanye non prosedural, Bawaslu juga sudah menertibkan 622 Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK).

Terdiri dari spanduk, baliho, poster, banner, stiker, bendera. Masing-masing tersebar di enam kecamatan yang ada di Kota Mataram.

Baca juga: Bawaslu Usut Caleg DPRD Kota Mataram yang Bagi-bagi Sembako saat Kampanye

"Jadi itu yang sudah ditertibkan oleh jajaran kami di bawah, sesuai dengan SK KPU Kota Mataram Nomor 181 tahun 2023," kata Yusril.

Saat ini juga, Bawaslu Kota Mataram tengah mengusut kasus dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh oknum Caleg DPRD Kota Mataram.

Caleg tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 280 ayat 1 huruf J junto pasal 523 karena membagikan sembako kepada masyarakat.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved