Berita Bima

Lama Vakum, Pacoa Jara Bupati Bima Cup Kembali Digelar

Vakum sekitar empat tahun perhelatan Pacoa Jara atau pacuan kuda Bupati Bima Cup di Kabupaten Bima kembali digelar

|
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Endra Kurniawan
DOK. Pordasi Kabupaten Bima
Para joki saat berpacu di arena Pacoa Jara, Kabupaten Bima, Senin (18/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Vakum sekitar empat tahun perhelatan Pacoa Jara atau pacuan kuda Bupati Bima Cup di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, kembali digelar. Kevakuman ini dikarenakan pandemi covid-19 beberapa tahun lalu dan adanya insiden joki cilik yang meninggal dunia di Kota Bima.

Ketua Persatuan Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) Kabupaten Bima, Irfan HM Noor mengatakan, pacuan kuda tradisional kembali digelar. Terhitung mulai 16 hingga 24 Desember 2023 mendatang.

Baca juga: Pordasi Bima Kecewa Pacuan Kuda Tidak Masuk Kalender Event Nusa Tenggara Barat

"Kami merespons antusiasme dari teman-teman pemilik kuda dan pencinta kuda di kabupaten Bima, Bima Kota, Pulau Sumbawa, bahkan se NTB," kata Irfan saat ditemui di arena Pacoa Jara, Kabupaten, Bima, Senin (18/12/2023).

Irfan menambahkan semenjak tahun 2016 pacuan kuda ini sebagai warisan budaya tak benda sehingga perlu perhatian untuk melestarikannya.

"Kami dalam menyelenggarakan event pacuan kuda ini merevisi aturan sesuai dengan saran-saran dari teman-teman pemerhati anak," tambahnya.

Pihaknya memperhatian keselamatan para joki dengan merevisi aturan umur joki sesuai dengan kelas kuda. Revisi aturan usia anak paling minimal 10 tahun. Sisi lain hak-hak para joki juga dipenuhi.

Baca juga: Polda NTB Terbitkan Izin untuk Pacuan Kuda di Kota Bima, Joki Cilik Wajib Pakai Alat Pelindung Diri

"Semua aspek sudah kami penuhi," tambah pria yang juga menjabat sebagai camat Woha, Kabupaten Bima ini.

Ia melanjutkan segala persyaratan mulai dari umur penunggang kuda dan masukan dari pemerhati anak pun sudah dipenuhi oleh penyelenggara. Sehingga mendapatkan izin dari pihak berwajib.

"Itu semua sudah kami penuhi karena syarat mendapatkan izin keramaian dari Polda NTB harus kita penuhi itu dulu," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved