Kadiv Keimigrasian Kemenkumham NTB Hadiri Kegiatan Penguatan Penindakan-Penyidikan Keimigrasian
Penyidik keimigrasian harus memiliki kompetensi yang memadai saat menjalankan proses penyidikan.
TRIBUNLOMBOK.COM - Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB Wishnu Daru Fajar menghadiri kegiatan Diseminasi serta Penguatan Penindakan dan Penyidikan Keimigrasian di Kharisma Ball Room, Discovery Kartika Plaza Hotel, Bali, Senin (4/12/2023).
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam yang memberikan sambutan pembukaan mengatakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memiliki peran krusial dalam penegakan hukum keimigrasian dan untuk tindakan administratif keimigrasian.
Penyidik keimigrasian harus memiliki kompetensi yang memadai saat menjalankan proses penyidikan.
Penerapan standard operating procedure (SOP) harus dikedepankan sebagai upaya meminimalkan kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan saat melaksanakan penyidikan.
"Tingkatkan kompetensi penyidikan dan kedepankan kode etik penyelidikan dan penyidikan," pesan Saffar M Godam.
Baca juga: PPNS Keimigrasian Dituntut Kompeten dan Kedepankan SOP
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Romi Yudianto yang juga turut memberikan sambutan mengatakan, upaya pengawasan keimigrasian baik itu pengawasan administratif maupun pengawasan lapangan perlu terus dikuatkan seiring dengan semakin banyaknya orang asing yang masuk Indonesia pascapandemi Covid-19.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menekankan agar pengawasan keimigrasian terus dikuatkan mengingat Lombok menjadi salah satu destinasi pilihan orang asing berlibur.
Dalam sejumlah kesempatan, Menkumham Yasonna H. Laoly menuturkan, sudah menjadi tugas bersama untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing, khususnya yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
"Lakukan tugas pengawasan secara profesional dan proporsional agar tidak terjadi kegaduhan," katanya.
Dalam kegiatan tersebut juga diperkenalkan Digital Evidence First Responder (DEFR) yakni seseorang yang memiliki wewenang, terlatih, dan memenuhi persyaratan khusus sebagai pihak pertama yang bertindak di tempat kejadian perkara untuk mengoleksi dan mengakuisisi barang bukti digital sesuai dengan tanggung jawabnya.
(*)
Tekan Angka Pelanggaran Keimigrasian, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal |
![]() |
---|
Sukseskan Embarkasi Jemaah Calon Haji, Kantor Imigrasi Mataram Bentuk Satuan Tugas Khusus |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum NTB Harmonisasi Raperda dan Raperkada Kota Bima Demi Produk Hukum Berkualitas |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum dan Pemprov NTB Berkolaborasi Gali Potensi Kekayaan Intelektual |
![]() |
---|
IP Talks : Meningkatkan Pemahaman Masyarakat tentang Pelindungan dan Pengajuan Indikasi Geografis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.