Gerakan Amaq Milu Posyandu, Inovasi TPPS Lombok Utara Menekan Prevalensi Stunting

TPPS Lombok Utara merupakan Tim yang ketuai oleh Wakil Bupati Lombok Utara bertugas untuk menjalankan percepatan penurunan Stunting di Kabupaten.

|
Editor: Content Writer
Istimewa
Nusa Tenggara Barat menjadi salah satu dari 12 provinsi prioritas percepatan penurunan stunting dengan melibatkan semua Organisasi Perangkat Daerah terkait yang disatukan melalui Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) yang langsung bertanggung jawab terhadap penurunan prevalensi stunting di NTB. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Tim Percapatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Lombok Utara merupakan Tim yang ketuai oleh Wakil Bupati Lombok Utara yang memimpin dan bertugas untuk menjalankan kegiatan percepatan penurunan Stunting di Tingkat Kabupaten. Tim ini ditetapkan oleh Bupati selaku Kepala Daerah yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan BKKBN Nomor 12 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN PASTI).

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting mengamanatkan kepala BKKBN selaku ketua pelaksana untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana yang telah ditargetkan sebesar 14 persen di tahun 2024. Agar program ini dapat berjalan dengan baik, diperlukannya upaya percepatan lintas program dan lintas sektor.

Nusa Tenggara Barat menjadi salah satu dari 12 provinsi prioritas percepatan penurunan stunting dengan melibatkan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang disatukan melalui Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) yang langsung bertanggung jawab terhadap penurunan prevalensi stunting di NTB. Prevalensi stunting terkini berdasarkan laporan Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2022 prevalensi stunting NTB tergolong masih tinggi sebesar 32,7 persen. Sedangkan di Kabupaten Lombok Utara masih pada angka 35,9 persen (SSGI, 2022) dan 18,03 persen (EPPGBM Lombok Utara, 2023). Angka ini masih sangat tinggi jika dibandingkan dengan Kabupaten lain se-Provinsi NTB. Kabupaten Lombok Utara masih terus berupaya untuk mencapai target nasional penurunan stunting 14 persen di tahun 2024.

Baca juga: Wali Kota Bima Minta Semua Pihak Solid Turunkan Angka Stunting

Tingginya prevalansi stunting di Kabupaten Lombok Utara patut menjadi perhatian bersama. Penyebab terjadinya stunting terdiri dari beberapa faktor, yang lain diantaranya, yaitu status sosial ekonomi yang rendah, pendidikan keluarga yang rendah terutama ibu, pendapatan keluarga yang kurang, kebiasaan buang air besar di tempat terbuka seperti sungai atau kebun ataupun jamban yang tidak memadai dan air minum yang tidak diolah.

Dalam rangka upaya penurunan angka stunting, Kabupaten Lombok Utara mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting di Daerah. Melalui kebijakan tersebut dilakukan intervensi gizi spesifik yang diperuntukkan bagi anak 1000 HPK (Hari Pertama Kehidupan) yang diprakarsai oleh sektor kesehatan dan intervensi gizi sensitif yang digontongroyongkan oleh lintas sektor dengan sasaran masyarakat Kabupaten Lombok Utara pada umumnya.

Wakil Ketua TPPS Kabupaten sekaligus Ketua TP PKK Kabupaten Lombok Utara Galuh Nurdiyah menyampaikan bahwa TPPS Lombok Utara sudah berusaha secara maksimal dalam mengintervensi masalah stunting. “Walaupun terjadi penurunan tapi angka kita masih tinggi kalau dilihat dari angka rata-rata di Provinsi NTB,” ujarnya pada Pada Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting Tri Wulan III Tingkat Kabupaten Lombok Utara (06/11/2023).

Lebih lanjut, dalam forum tersebut, Galuh menjelaskan bahwa timnya menemukan satu masalah dalam penangangan stunting, yaitu peran dan keterlibatan ayah dalam keluarga untuk mencegah stunting. “Masalah dalam penanganan stunting, bagaimana peranan Bapak dalam mengasuh anak balitanya. Sehingga saya berharap ada inovasi baru tentang keikutsertaan semua Bapak yang memiliki balita untuk turut andil dalam mengasuh anak seperti ikut Posyandu. Jadi menjadi harapan kita bersama supaya tidak hanya Ibu yang berperan,” ujarnya.

Baca juga: CIMB Niaga Syariah Gotong-royong Cegah Stunting Melalui Koridor Sosial

Partisipasi seorang Ayah dalam keluarga menjadi krusial dalam upaya percepatan pencegahan stunting. Ayah perlu ikut terlibat membantu dan memberi dukungan kepada Ibu bahkan sejak masa kehamilan. Hal ini menjadi perhatian bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, karena budaya dimana Ayah memberikan tugas pengasuhan sepenuhnya kepada Ibu masih cukup kuat melekat di masyarakat.

Sependapat, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Budiawan mengatakan bahwa memang benar masyarakat masih cenderung mebebankan tugas pengasuhan pada perempuan atau Ibu. “Kami akui selama ini peranan pola asuh terlalu dibebankan kepada Ibu. Kami akan mendorong Rembug Stunting tingkat desa untuk mengidentifikasi penyebab dan mendorong penganggaran dalam bidang Kesehatan ini supaya bisa mengurangi angka stunting dan generasi kita menjadi berkualitas,” tuturnya.

Mengamati situasi ini, TPPS Lombok Utara menyusun agenda utama yang masuk dalam rencana tindaklanjut kegiatan percepatan penurunan stunting di Kabupaten Lombok Utara. Agenda tersebut adalah melaksanakan Gerakan Amaq Milu Posyandu.

Kalimat Amaq Milu dalam Bahasa sasak Lombok Utara artinya ‘Bapak Ikut’.  Amaq Milu Posyandu artinya ‘Bapak Ikut Posyandu’. Dinas Kesehatan Kabupaten Bersama PKK Kabupaten yang menjadi penanggungjawab agenda tersebut. Secara teknis diawali dengan surat himbauan dari Dinas Kesehatan yang akan ditindaklanjuti oleh semua Kepala Desa hingga Kepala Dusun yang akan mengumumkan setiap bulannya di wilayah Dusun masing-masing sesuai jadwal posyandu.

Baca juga: Empat Kepala Daerah Bersyukur Terima Penghargaan Entas Stunting dari Tribun Network

Inovasi ini merupakan bentuk penanganan stunting berbasis kesetaraan gender dengan harapan mampu menekan angka stunting dengan perubahan perilaku masyarakat. Inovasi ini optimis terealisasi karena semua sektor lingkup Kecamatan dan Desa se-kabupaten Lombok Utara sudah komitmen dan TPPS Kabupaten akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap inovasi yang sudah disepakati tersebut.

Kabupaten Lombok Utara merupakan salah satu wilayah intervensi program percepatan penurunan stunting yang didukung oleh USAID, Tanoto Foundation, Amman Mineral Nusa Tenggara, Yayasan Bakti Barito, dan PT. Bank Central Asia, Tbk. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved