Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ungkap Gibran Daftar Cawapres dengan Cara Di-Golkar-kan
Hasto mengenang kembali sambungan telepon dari Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto sebelum pendaftaran Prabowo-Gibran ke KPU
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengungkap fakta mengenai pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Hasto mengenang kembali sambungan telepon dari Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto sebelum pendaftaran Prabowo-Gibran ke KPU.
"Bahwa Mas Gibran di-kuning-kan, di-Golkar-kan. Otomatis Gibran karena mencalonkan diri dengan Pak Prabowo maka sudah tidak lagi menjadi bagian dari keluarga PDI Perjuangan," beber Hasto di sela Rakorda PDIP NTB di Kota Mataram, Minggu (5/11/2023).
Hal itu sejalan dengan langkah Gibran yang menemui langsung Ketua DPP PDIP Puan Maharani.
Baca juga: Hasto Kristiyanto: Gibran Keluar dari PDIP Sejak Daftar Jadi Cawapres Prabowo
"Artinya etika politik harus dipenuhi. Mas Gibran sudah pamit ke Mbak Puan, artinya pamit untuk dicalonkan Gerindra dan Golkar," ungkap Hasto.
Hasto menjelaskan, keanggotaan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu berakhir sejak mendaftar sebagai Cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
"Kalau masih anggota PDIP Perjuangan, maka Mas Gibran tidak bisa dicalonkan Partai Golkar, itu ketentuan konstitusi kita," jelasnya.
Hasto mengungkap kronologi berhentinya keanggotaan Gibran di PDIP dengan menjelaskan syarat pengusungan Capres dan Cawapres.
Disebutkan bahwa Capres-Cawapres diusung partai politik (Parpol) dan gabungan Parpol.
Baca juga: Pedagang Mikro Kota Mataram Sambut Sekjen PDIP Hasto, Deklarasi Dukungan ke Ganjar-Mahfud MD
Sementara, PDIP bersama PPP, Perindo, dan Hanura sudah mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Hasto menyitir Undang-udang Parpol yang menyebut seseorang tidak bisa dicalonkan oleh Parpol yang bebeda dari keanggotaannya.
"Karena ini bisa menyebabkan gugurnya pencalonan seseorang ketika memiliki KTA (kartu tanda anggota) ganda," jelas Hasto.
"Ini di atur dalam Pilkada, dalam Pilpres. Maka Capres dan Cawapres tidak bisa memiliki KTA ganda," tutupnya.
(*)
PDIP Tolak Raperda tentang Pinjaman Rp290 Miliar Pemda Lombok Timur untuk Kegiatan Tahun Jamak |
![]() |
---|
DPP PDI Perjuangan Dirikan Dapur Umum dan Salurkan Ribuan Bantuan untuk Korban Banjir Mataram |
![]() |
---|
PDIP Kota Mataram Tanggap Bencana Banjir: Buka Dapur Umum, Bagi Makanan Siap Saji |
![]() |
---|
Prabowo Disambut Pangeran MBS di Istana Al-Salam, Jalankan Ibadah Umrah saat Kunjungan ke Arab Saudi |
![]() |
---|
DPC PDIP Kota Mataram Gelar Diskusi Kebangsaan untuk Memperingati Bulan Bung Karno |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.