Pertamina Jatimbalinus
Polisi dan Pertamina Ungkap 32 Kasus Pidana Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Kebanyakan modus operandi yang dijumpai adalah menimbun untuk menjual kembali dengan harga di atas harga yang ditetapkan pemerintah.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM- Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (Polri termasuk di dalamnya unsur TNI) terus berkomitmen, baik secara sinergi maupun mandiri mengungkap kasus terkait penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi.
Hingga Oktober 2023, di wilayah Jatimbalinus total terdapat 32 kasus pidana yang diungkap terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sebanyak 27 di antaranya diungkap mandiri oleh Polri dan lima sinergi antara Pertamina-TNI-Polri.
Baca juga: Penonton MotoGP di Sirkuit Pertamina Mandalika Diklaim Tembus 102.929 Orang
Kebanyakan modus operandi yang dijumpai adalah menimbun untuk menjual kembali dengan harga di atas harga yang ditetapkan pemerintah.
Area Manager Comm, Rel & CSR, Ahad Rahedi mengatakan Pertamina mutlak tidak dapat bertindak sendiri dalam memberantas hal tersebut.
Sebab secara regulasi kewenangan yang dimiliki terbatas hanya pada mata rantai distribusi Pertamina sampai dengan sel terkecil yakni SPBU dengan operator sebagai garda terdepan.
“Faktor paling dominan dalam penyelewengan BBM bersubsidi adalah perilaku menyimpang konsumen di SPBU yang tidak mengkonsumsi BBM untuk kendaraannya sendiri. Hal tersebut tidak bisa ditindak oleh Pertamina, melainkan hanya POLRI yang berdasarkan Perpres 191/2014 tentang Pendistribusian BBM yang memiliki kewenangan untuk menindak karena terdapat unsur pidana didalamnya,” ujar Ahad.
Ahad menambahkan dari sisi regulasi terdapat kewenangan Badan Pengatur Hilir Migas yang saat ini terus menyempurnakan beberapa aturan ke arah subsidi tepat sasaran.
“Solar sudah diperketat, konsumen non kendaraan juga sudah, tinggal di sektor konsumsi Pertalite JBKP yang mayoritas diisi kendaraan pribadi yang harapannya juga segera diperketat,” tambahnya.
Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis pertalite, solar hingga elpiji bersubsidi.
Pengungkapan dari 31 polres jajaran ini mengamankan sebanyak 92 tersangka.
Dikonfirmasi terpisah, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman memaparkan, dari 31 Polres jajaran, polisi menerima 62 laporan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi hingga penyelewengan elpiji.
Ahad mengungkap elpiji bersubsidi 3 kilogram kerap dimanfaatkan pelaku untuk mengisi tabung berukuran 12 dan 50 kilogram. Hal ini digunakan untuk kepentingan industri.
Tak hanya itu, Farman menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi, yakni memodifikasi tangki truk dan pikap untuk mengisi BBM bersubsidi, lalu dijual kembali.
"Kita sudah menangkap 92 tersangka. BBM itu ditandon di salah tempat, sebelum dijual lagi. Kemudian yang LPG, mereka memindahkan dari tabung LPG melon ke tabung LPG yang berukuran 12 dan 50 kilogram," jelas Farman
Antisipasi Musim Tanam Bawang, Pertamina Patra Niaga Tambah 30 Ribu LPG 3 Kilogram di Pulau Sumbawa |
![]() |
---|
Pertamina Patra Niaga Selenggarakan Pertamax Turbo Ultimate Experience di Sirkuit Mandalika |
![]() |
---|
Dukung Ajang MotoGP di Mandalika, Pertamina Hadirkan Pertamax Turbo Untuk Operasional PMIC |
![]() |
---|
Pertamina Tambah Jumlah Stok BBM Selama Perhelatan MotoGP Mandalika 2023 |
![]() |
---|
Pertamina NTB Berbagi Bibit Bakau kepada Nelayan pada Momen Hari Pelanggan Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.