Penganiayaan Dini Sera Afrianti

Kesadisan Ronald Berimbas ke Ayahnya, Edward Tannur Dinonaktifkan dari Komisi di DPR RI

Polisi telah menetapkan Ronald sebagai tersangka. Sejumlah pihak mulai dari polisi hingga Blackhole KTV turut kena imbas perbuatan Ronald.

|
Editor: Dion DB Putra
FOTO ISTIMEWA/DOK PRIBADI
Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti saat berpacaran. 

TRIBUNLOMBOK.COM, SURABAYA- Sejumlah pihak turut kena imbas dari kasus penganiayaan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur (31) terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas di sebuah tempat hiburan, Blackhole KTV yang berada di Jalan Nayjend Yono Suwono, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (3/10/2023) lalu.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan Ronald sebagai tersangka. Sejumlah pihak mulai dari polisi hingga Blackhole KTV turut kena imbas perbuatan Ronald.

Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Beda Ekspresi Saat Sidang Perdana Penganiayaan Terhadap David

Pun orangtua Ronald, yakni Edward Tannur yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi PKB Dapil NTT.

Pascapenganiayaan yang dilakukan Ronald, Edward Tannur dinonaktifkan dari Komisi IV DPR RI. Sekjen PKB, Hasanuddin Wahid mengatakan, Edward Tannur tidak diperbolehkan untuk aktif di semua komisi.

"Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini (Minggu malam) untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi. Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan PKB ajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR," ujar Hasanuddin, Minggu (8/10/2023).

Adapun penonaktifan itu dilakukan agar Edward Tannur fokus menyelesaikan persoalan yang dihadapi anaknya. Ia memastikan, PKB tidak akan melakukan intervensi proses hukum yang berlangsung pada Ronald.

"Ini bentuk sanksi kami sembari kami beri kesempatan atas persoalan yang terjadi. Agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum," tandasnya.

Tak hanya sang bapak, tiga polisi juga terimbas kasus penganiayaan yang dilakukan Ronald. Pihak korban bakal melaporkan tiga anggota polisi ke Propam Polrestabes Surabaya.

Ketiganya dinilai sempat memberikan pernyataan terburu-buru mengenai kesimpulan kematian Dini. Padahal, saat itu belum ada pemeriksaan medis terhadap korban.

Melansir Surya.co.id, Polsek Lakarsantri sempat menyebut korban meninggal karena asam lambung.

Pernyataan itu disampaikan Kapolsek Lakarsantri Surabaya, Kompol Hakim sebelum jenazah Dini diautopsi. Kemudian, dari hasil autopsi terungkap bahwa penyebab kematian Dini karena dianiaya Ronald.

Selain itu, ada pula yang mengungkapkan bahwa tak ditemukan luka penganiayaan pada korban.

"Menurut saya, pernyataannya ini dapat menimbulkan kegaduhan, artinya dapat menutupi fakta hukum yang selama ini sudah berjalan. Bayangkan kalau statement mereka ini dijadikan dasar hukum pasti kasus ini tidak akan pernah terungkap. Tindakan tersebut menghalangi proses hukum yang berjalan," kata kuasa hukum korban, Dimas Yemahura, Senin (9/10/2023).

Sementara Kapolsek Lakarsantri, Kompol Hakim dicopot dari jabatannya setelah kasus penganiayaan anak DPR terhadap kekasihnya itu bergulir.

Namun, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi menyebut, pencopotan Hakim tak ada hubungannya dengan kasus yang menjerat Ronald. Dikatakan Haryoko, Hakim dibebastugaskan karena masalah kesehatan. Bahkan, Hakim dikabarkan sudah menjalani rawat inap di rumah sakit, beberapa bulan lalu.

"Orangnya sakit, opname udah lama itu, sudah dua bulan. Sakit batu empedu, ya kalau sakit gitu kan ada penggantinya," bebernya.

Kasus yang menjerat Ronald ini juga berimbas kepada Blackhole KTV, tempat hiburan yang menjadi lokasi Ronald menganiaya Dini. Komisi A DPRD Surabaya bahkan mendesak Pemkot Surabaya untuk memberikan sanksi administratif kepada Blackhole KTV. Sanksi itu berupa pembekuan izin operasional.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni mengatakan, Blackhole KTV harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Menurut Arif, peristiwa penganiayaan yang dilakukan Ronald terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di ruang karaoke dan parkiran Gedung Landmark, Surabaya. Atas kejadian itu, ia menilai manajemen Blackhole KTV tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang baik dalam mengendalikan pengunjung.

"Masalahnya kan ini diberikan izin edar oleh Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga untuk menjual minuman beralkohol, pastinya harus diimbangi dengan SOP yang kuat," terang Arif dilansir Kompas.com.

"Berikan sanksi administratif penutupan sementara, paling tidak 12 hari atau dua minggu agar manajemen berbenah diri dan membuat SOP baku," pungkasnya.

Diseret Mobil di Parkiran

Rekonstruksi kasus penganiayaan Dini mempertontotnkan kesadisan tersangka Gregorius Ronald Tannur.

Awak media yang meliput hanya dapat menyaksikan dari jarak 50 meter dari tempat Ronald memarkirkan mobilnya, dengan TKP dikelilingi oleh garis polisi.

Dalam kondisi kedua tangannya terikat kabel tis berwarna putih, Ronald diturunkan dari mobil polisi.

Selanjutnya, ia dibawa ke tempat parkir di dekat pintu masuk akses lift ke Blackhole KTV Club. Di sana, ia diminta memperagakan adegan demi adegan yang terjadi pada saat ia dan Dini mendatangi Blackhole KTV Club.

Polisi juga membawa mobil Kijang Innova B 1744 VON milik tersangka. Ronald kemudian naik ke lantai 3 melalui lift. Setibanya di lantai 3, tersangka langsung menuju ke room 7, tempat tersangka dan Dini bersama teman-temannya menghabiskan waktu berkaraoke.

Seperti yang diungkapkan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce, kejadian tragis itu bermula dari Blackhole KTV Club. Pada Selasa (3/10/2023) sekira pukul 18.30 WIB, pasangan tersebut makan di daerah G-Walk Citraland.

Setelah itu, mereka diajak oleh rekan Ronald untuk karaoke di Blackhole KTV Club. Di room 7 klub tersebut, sudah ada 5 orang rekan Ronald yang menunggu.

Malam itu, Ronald dan rekan-rekannya mengonsumsi miras jenis Tequila hingga sekitar pukul 00.30 WIB. Pertengkaran antara Ronald dan Dini terjadi.

Ronald menendang dan memukul kepala pacarnya dengan botol miras. Pertengkaran itu dimulai di dalam ruangan karaoke dan berlanjut hingga ke tempat parkir basement.

Kesadisan Ronald diperagakan di tempat parkir. Dalam rekonstruksi, posisi Dini ada di ban belakang mobil sisi kiri sopir. Setelah tahu Dini terseret sejauh 5 meter dari titik parkir semula, Ronald turun dari mobil.

Tubuh Dini dipindahkan dari ban mobil ke sisi sebelah kiri mobil. Lalu, mendudukkan Dini di samping mobil.

Dalam bagian rekonstruksi itu, awak media kesulitan untuk mengabdikan momen bagaimana Dini terseret. Sebab, ada enam polisi dan beberapa tim rekonstruksi lain berdiri membelakangi menutup reka adegan.

Pukul 02.32 WIB, Ronald membawa Dini ke National Hospital. Namun, Dini dinyatakan sudah meninggal sebelum tiba di rumah sakit. Pihak National Hospital langsung merujuk jenazahnya ke RSUD dr Soetomo Surabaya. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved