Mantan Wali Kota Bima Ditahan KPK

Prihatin Mantan Wali Kota Bima Ditahan KPK, Muhammad Rum Doakan Keluarga Tabah

"Sangat prihatin dan mendoakan beliau, semoga beliau dan keluarga diberikan kesabaran dan tabah serta kasusnya cepat selesai dan beliau bebas."

Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/SEPTIAN ADE
Penjabat Wali Kota Bima H Muhammad Rum 

"Proses penyusunan dilakukan di rumah dinas jabatan wali kota Bima. Nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Kota Bima mencapai puluhan miliar rupiah," katanya.

"Kemudian MLI secara sepihak langsung menentukan para kontraktor yang siap/ready untuk dimenangkan dalam pekerjaan proyek-proyek dimaksud," bebernya.

Proses lelang proyek tetap berjalan sebagaimana mestinya, akan tetapi menurut KPK hanya sekedar formalitas semata.

"Dan para pemenang tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dipersyaratkan sebagaimana ketentuan," ungkap Firli.

"Atas pengkondisian tersebut MLI (Muhammad Lutfi) menerima uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah hingga mencapai Rp 8,6 miliar," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri.

Proyek-proyek tersebut, kata Firli, antara lain pada proyek pelebaran jalan Nungga - Toloweri, proyek penerangan jalan perumahan Owepo, Kota Bima.

Teknis penyetoran uang tersebut dilakukan melalui transfer rekening ke orang-orang kepercayaan MLI, termasuk anggota keluarga.

"Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh MLI diantaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya, dan tim penyidik tentu akan terus melakukan pendalaman atas hal tersebut," katanya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka MLI disangka dengan pasal 12 huruf i dan atau pasal 12 huruf B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved