Mantan Wali Kota Bima Ditahan KPK

Prihatin Mantan Wali Kota Bima Ditahan KPK, Muhammad Rum Doakan Keluarga Tabah

"Sangat prihatin dan mendoakan beliau, semoga beliau dan keluarga diberikan kesabaran dan tabah serta kasusnya cepat selesai dan beliau bebas."

Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/SEPTIAN ADE
Penjabat Wali Kota Bima H Muhammad Rum 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Penjabat Wali Kota Bima H Muhammad Rum prihatin dengan penahanan mantan wali kota Muhammad Lutfi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia berharap keluarga tegar dengan apa yang dialami mantan orang nomor satu di Kota Bima itu.

Serta dapat menjadikan kasus tersebut sebagai sebuah pelajaran berharga.

"Sangat prihatin dan mendoakan beliau, semoga beliau dan keluarga diberikan kesabaran dan tabah serta kasusnya cepat selesai dan beliau bebas, amin," kata Muhammad Rum, pada TribunLombok.com.

Selaku penjabat wali kota, Muhammad Rum mengaku dapat mengambil pelajaran dari kasus tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tahan Mantan Wali Kota Bima, Diduga Terima Gratifikasi Rp8,6 Miliar

Dia pun meminta kepada semua ASN dan birokrat menjalankan pemerintahan dan pelayanan publik dengan baik.

"Berpegang pada aturan yang telah ditetapkan oleh perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh cawe cawe dan kerja ikhlas saja sebagai sarana ibadah kepada Allah SWT," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi yang menjadi tersangka dugaan gratifikasi.

Pengumuman penahanan ini tersangka Muhammad Lutfi diumumkan Ketua KPK Firli Bahuri, dalam keterangan pers, yang disiarkan secara langsung melalui akun Facebook, Kamis (5/10/2023).

"Pada hari ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama MLI, wali kota Bima periode 2018-2023," kata Firli Bahuri.

Untuk proses penanganan perkara, kata Firli, Muhammad Lutfi selaku tersangka ditahan selama 20 hari pertama mulai tanggal 5 sampai 24 Oktober 2023.

Muhammad Lutfi akan ditahan di rumah tahanan KPK.

Lebih lanjut, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, tersangka saat menjabat sebagai wali kota Bima sekitar tahun 2019 bersama salah satu keluarga mengkondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan pemerintah Kota Bima.

Tersangka awalnya meminta dokumen yang akan dikerjakan Dinas PUPR dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima.

Selanjutnya tersangka memerintahkan pejabat Dinas PUPR dan BPBD Kota Bima menyusun beberapa proyek yang memiliki nilai anggaran besar.

"Proses penyusunan dilakukan di rumah dinas jabatan wali kota Bima. Nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Kota Bima mencapai puluhan miliar rupiah," katanya.

"Kemudian MLI secara sepihak langsung menentukan para kontraktor yang siap/ready untuk dimenangkan dalam pekerjaan proyek-proyek dimaksud," bebernya.

Proses lelang proyek tetap berjalan sebagaimana mestinya, akan tetapi menurut KPK hanya sekedar formalitas semata.

"Dan para pemenang tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dipersyaratkan sebagaimana ketentuan," ungkap Firli.

"Atas pengkondisian tersebut MLI (Muhammad Lutfi) menerima uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah hingga mencapai Rp 8,6 miliar," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri.

Proyek-proyek tersebut, kata Firli, antara lain pada proyek pelebaran jalan Nungga - Toloweri, proyek penerangan jalan perumahan Owepo, Kota Bima.

Teknis penyetoran uang tersebut dilakukan melalui transfer rekening ke orang-orang kepercayaan MLI, termasuk anggota keluarga.

"Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh MLI diantaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya, dan tim penyidik tentu akan terus melakukan pendalaman atas hal tersebut," katanya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka MLI disangka dengan pasal 12 huruf i dan atau pasal 12 huruf B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved