Minggu, 19 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Pemilu 2024

Surat Suara Pemilu 2024 di Sistem Proporsional Terbuka: Beda Dapil, Beda Desain

KPU harus mendesain surat suara dan formulir hasil penghitungan suara di TPS (tempat pemungutan suara) secara berjenjang

Tribunnews/Jeprima
Petugas KPU saat menunjukkan contoh surat suara pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (10/12/2018). KPU harus mendesain surat suara dan formulir hasil penghitungan suara di TPS (tempat pemungutan suara) secara berjenjang. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakui peliknya dalam mendesain surat suara Pemilu 2024.

Alasannya, setiap surat suara memuat daftar nama Caleg berikut logo dan nama partai.

Ditambah lagi, Pileg 2024 digelar dengan berbagai Dapil di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Masing-masing dapil nama calonnya berbeda-beda," ungkap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (19/9/2023) dikutip dari Tribunnews.

Dia menyebut konsekuensi teknisnya bahwa KPU harus mendesain surat suara dan formulir hasil penghitungan suara di TPS (tempat pemungutan suara) secara berjenjang.

Baca juga: 2 Opsi Perubahan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Usulan KPU: 10-16 Oktober atau 19-25 Oktober

"Termasuk formulir rekapitulasi,” tutur Hasyim.

Dia mengaku hal ini karena sistem proporsional terbuka masing-masing daerah pemilihan (dapil) tentu punya nama calon yang berbeda dalam surat suara.

“Kalau dianggap atau dinilai ada kerumitan dalam Pemilu kita, diantaranya faktornya tadi. Sistem proporsional daftar calon terbuka,” kata

Lain halnya dengan sistem proporsional tertutup dengan desain surat suara hanya ada logo dan nama partai.

Sehingga desain surat suara langsung dapat diterapkan di semua Dapil.

Baca juga: 1,2 Miliar Surat Suara Dicetak untuk Pemilu 2024: Capres-Cawapres Hingga Caleg DPRD Kabupaten Kota

“Itu basisnya adalah masing-masing dapil tadi itu. Ini yang menjadi faktor,” tambahnya.

Hasyim pun menyebut ada beberapa faktor lainnya yang juga dirasa KPU membuat proses teknis pelaksanaan Pemilu menjadi rumit.

Seperti jadwal penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif dan rencana penetapan DCT presiden dan wakil presiden yang berdekatan.

Juga persiapan logistik yang beririsan dengan masa kampanye.

Hasyim menjelaskan terkait jadwal penetapan DCT presiden dan wakil presiden masih dalam rencana sebab tanggal itu masih belum diundangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) hingga saat ini.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved