CPNS 2023

Lowongan Formasi PPPK dan CPNS 2023 yang Dibuka September 2023, Login di Link Sscasn.bkn.go.id

Lowongan formasi lengkap PPPK dan CPNS 2023 yang akan dibuka pada 17 September 2023 mendatang. Jangan lupa daftar dan login di link sscasn.bkn.go.id.

Editor: Irsan Yamananda
DOK. HUMAS PEMKAB LOMBOK TENGAH
Ilustrasi. Lowongan formasi lengkap PPPK dan CPNS 2023 yang akan dibuka pada 17 September 2023 mendatang. Jangan lupa daftar dan login di link sscasn.bkn.go.id. 

Lebih lanjut, Anas mengatakan bahwa lowongan CPNS 2023 dibuka sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan tenaga non-ASN atau tenaga honorer.

Data menunjukkan bahwa terdapat sebanyak 2,3 juta tenaga non-ASN di Indonesia.

"Pemerintah secara konsisten memberikan afirmasi, menunjukkan keberpihakan untuk tenaga non-ASN atau honorer, juga kepada eks THK-II (Tenaga Honorer eks Kategori II), karena mereka telah mengabdi," kata Anas, dikutip dari situs Sekretariat Kabinet RI.

"Maka rekrutmen ASN 2023 ini, sebanyak 80 persen di antaranya untuk pelamar dari tenaga non-ASN, dan 20 persen untuk pelamar umum," imbuh dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan agar permasalahan tenaga honorer diselesaikan dengan jalan tengah.

Berbagai opsi diusulkan, mulai dai skema PNS part time dan pengangkatan baik sebagai ASN maupun PPPK.

Pada 2023, alokasi CPNS akan ditujukan untuk CASN yang berada di pemerintahan pusat dan daerah.

Formasti CPNS di pemerintahan pusat ada sebanyak 28.903 formasi.

Sementara untuk PPPK ada 49.959.

Di level pemerintahan daerah, alokasinya lebih banyak, yaitu 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis. 

Baca juga: Syarat PPPK dan CPNS 2023, Dibuka 17 September 2023, Segera Buat Akun di Link Sscasn.bkn.go.id

Berikut syarat dan dokumen untuk daftar CPNS 2023 dilansir dari situs SSCASN berdasarkan penerimaan CPNS tahun lalu:

WNI usia minimal 20 sampai 59 tahun

Tidak dipidana penjara atau terlibat kriminalitas

Tidak diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri

Tidak ASN, PNS, TNI, Polri dan siswa ikatan dinas

Bukan pengurus partai politik

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved