Ibadah Haji
Menko PMK Muhadjir Effendy Anjurkan Ibadah Haji Cukup Sekali
Dia menilai kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali, sementara kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum.
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menganjurkan masyarakat pergi haji tidak lebih dari satu kali.
Menurut Muhadjir, wacana itu memungkinkan untuk memotong lamanya antrean keberangkatan.
Dia menilai kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali, sementara kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji.
• Kemenag Percepat Persiapan Ibadah Haji 2024, Lobi Arab Saudi Beri Kuota Tambahan Lagi
Baca juga: Anies dan Ganjar Pranowo Bertemu di Tanah Suci saat Ibadah Haji, Prabowo Akan Menyusul?
“Wacana ini perlu dibahas karena jemaah haji yang semakin menua berimplikasi terhadap kesehatan,” ujar Muhadjir, Minggu (27/8/2023).
Indonesia, menurut Muhadjir, perlu melakukan transformasi penyelenggaraan haji agar tetap dapat menjaga kesehatan jemaah selama beribadah hingga kembali pulang ke rumah masing-masing.
Muhadjir menilai di masa mendatang persoalan kesehatan akan semakin kompleks karena semakin banyak jemaah Lansia.
“Semakin banyak yang Lansia karena antrean yang panjang. Itu masalah serius yang harus dipersiapkan,” ujarnya.
Berdasarkan data penyelenggaraan haji pada tahun 2023 menunjukkan bahwa sebanyak 43,78 persen jemaah berusia lebih dari 60 tahun.
Sedangkan jemaah haji Indonesia yang meninggal pada tahun itu mencapai 774 orang atau 3,38 permil dengan mayoritas berumur Lansia.
Dari data tersebut, secara epidemiologi, jemaah haji Lansia mempunyai risiko 7,1 kali lebih besar untuk meninggal dibandingkan jamaah haji bukan Lansia, dengan penyakit penyebab kematian terbanyak adalah sepsis (infeksi yang menimbulkan kegagalan organ), syok kardiogenik (ketidakmampuan jantung memompa darah), serta penyakit jantung koroner.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Dadang Kahmad menilai prioritas perjalanan haji memang selayaknya diberikan kepada masyarakat yang belum melaksanakan ibadah haji. "Ya memang diprioritaskan yang belum haji," ujar Dadang.
Dirinya mengatakan, pengecualian dapat diberikan kepada para petugas dan pembimbing jemaah haji. Para petugas, menurut Dadang, dapat melaksanakan ibadah haji kembali saat menjalankan tugasnya.
"Kecuali petugas dan pembimbing yang memang harus yang sudah haji," kata Dadang.
Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi mengatakan, pihaknya setuju jika haji dibatasi. Sedangkan untuk ibadah umroh tidak perlu dibatasi.
"Saya setuju (haji) dibatasi, misalnya 10 tahun sekali. Kecuali ada tugas pembimbingan atau diperlukan. Memang sebaiknya tidak sering naik haji. Cukup umroh saja, agar memberikan kesempatan kepada yang lain," katanya.
Pria yang bisa disapa Gus Fahrur itu juga menyampaikan, dari pada haji berkali-kali, kepedulian masyarakat kepada fakir miskin, pendidikan dan dakwah, juga punya pahala yang tidak lebih sedikit daripada ibadah yang sunnah ke Tanah Suci Mekkah tersebut.
"Atau lebih bagus jika dipergunakan untuk wakaf dari pada haji plus yang sangat mahal bagi yang sudah berhaji," ujar Gus Fahrur. *
Daftar Lengkap Nama Jemaah Haji NTB Meninggal Dunia, Ahli Waris Dapat Asuransi Rp58 Juta |
![]() |
---|
394 Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia di Arab Saudi Per 7 Juli 2024 |
![]() |
---|
Bagasi Jemaah Haji Dibongkar Paksa Jika Ketahuan Berisi Air Zamzam |
![]() |
---|
Tangis Haru dan Sujud Syukur Warnai Kedatangan Jemaah Haji Kloter 2 Lombok Tengah di Bandara Lombok |
![]() |
---|
8 Jemaah Haji Kloter 2 Lombok Tengah Tiba di Asrama Haji dalam Kondisi Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.