Bupati Lombok Timur Serahkan SK Remisi kepada 260 Narapidana saat HUT RI ke-78

Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Purniawal dalam laporannya menyebutkan, pada periode 2023 ini, sebanyak 260 orang narapidana memperoleh remisi.

Dok.Humas Lombok Timur
Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy menyerahkan SK remisi kepada 260 narapidana pada apel HUT RI ke-78, di lapangan kantor bupati Lombok Timur, Kamis (17/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy menyerahkan Surat Keputusan Remisi Umum bagi perwakilan warga binaan Lapas Kelas IIB Selong, Kanwil Kemenkumham NTB, di Lapangan Upacara Kantor Bupati, Kamis (17/8/2023).

Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Purniawal dalam laporannya menyebutkan, pada periode 2023 ini, sebanyak 260 orang narapidana memperoleh remisi.

Ke-260 narapidana menerima remisi terdiri dari 43 orang memperoleh potongan masa pidana selama 1 bulan, 54 orang 2 bulan, 92 orang 3 bulan, 39 orang 4 bulan.

Kemudian 26 orang remisi 5 bulan dan 5 orang 6 bulan, serta 1 orang langsung bebas dan mendapatkan remisi sebesar 3 bulan.

"Mayoritas warga binaan kita berasal dari Lombok Timur," lanjutnya.

Oleh karenannya, Purniawal berharap dukungan dari semua pihak dalam hal pembinaan, agar ketika bebas nanti para narapidana tersebut tidak mengulangi tindak pidananya lagi.

Sementara itu, di aula Blok Selaparang selesai upacara HUT Kemerdekaan RI ke-78 dilanjutkan dengan upacara pemberian remisi yang dipimpin langsung oleh Kasi Binadik dan Giatja, Nasruddin.

Dalam kesempatan tersebut Nasruddin membacakan sabutan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Disebutkannya bahwa pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berusaha memperbaiki diri.

"Remisi ini bentuk penghargaan bagi warga binaan yang berbuat baik atau yang menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik selama menjalani masa pidana, jadi harapannya agar rekan-rekan dapat termotivasi untuk berbenah," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved