Respons Gubernur NTB Bang Zul Soal Dewan Minta Hati-hati Bikin Kebijakan di Akhir Jabatan

Bang Zul mengaku masih bisa mengeluarkan kebijakan strategis sesuai kewenangan dan tanggung jawab gubernur

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB mengumumkan masa akhir jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Periode 2018-2023, Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Djalillah, Senin (14/8/2023). Bang Zul mengaku masih bisa mengeluarkan kebijakan strategis sesuai kewenangan dan tanggung jawab gubernur. 

Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB mengumumkan masa akhir jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Periode 2018-2023, Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Djalillah.

Bang Zul, sapaan akrab Guberrnur, mengatakan bahwa sebagai lembaga eksekutif tentu dirinya mendengar masukan dari DPRD sebagai legislatif.

Namun dia menegaskan masih punya tanggung jawab dan kewenangan hingga masa jabatan berakhir 19 September 2023 nanti.

Maka menurutnya, dalam sisa waktu tersebut, Bang Zul mengaku masih bisa mengeluarkan kebijakan strategis.

"Ini imbauan DPRD harus didengar tapi lihat dulu aturannya kalau ada hal hal mendesak mungkin ada jalan keluarnya," kata Bang Zul, Senin (14/8/2023).

Baca juga: Antisipasi Ancaman El-Nino, NTB Diharapkan Jadi Penyangga Pasokan Beras di Pulau Jawa dan Sumatera

Senada dengan Bang Zul, Wakil Ketua III DPRD Provinsi NTB Yek Agil mengatakan, bahwa hari ini hanya pengumuman masa akhir jabatan, bukan pemberhentian Bang Zul sebagai gubernur.

"Perlu dipahami bersama bahwa, hari ini pengumuman masa akhir jabatan bukan berhenti masa jabatan, tentu sampai tanggal 19 pak gubernur punya kewenangan sesuai yang diatur dalam undang-undang," jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut.

Yek Agil meminta dalam beberapa kebijakan strategis seperti persoalan utang, Gubernur harus membahasnya bersama DPRD.

Ini untuk mengantisipasi, stabilitas politik daerah tetap kondusif.

"Yang dapat mengganggu kondusivitas di daerah hendaklah dibicarakan bersama DPRD, salah satu nya terkait dengan permaslahan hutang," tutup Yek Agil.

Persoalan nama Penjabat Gubernur NTB, Bang Zul tidak menjelaskan kriteria yang jelas.

Menurutnya jabatan Gubernur NTB tidak sesakral yang terlihat, sehingga siapapun bisa menjadi penjabat.

Ketua DPRD NTB Hj Bq Isvie Rupaeda, meminta kepada Gubernur Zulkieflimansyah tidak mengeluarkan kebijakan yang dapat mengganggu kondusivitas daerah.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved