Respons Gubernur NTB Bang Zul Soal Dewan Minta Hati-hati Bikin Kebijakan di Akhir Jabatan
Bang Zul mengaku masih bisa mengeluarkan kebijakan strategis sesuai kewenangan dan tanggung jawab gubernur
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB mengumumkan masa akhir jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Periode 2018-2023, Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Djalillah.
Bang Zul, sapaan akrab Guberrnur, mengatakan bahwa sebagai lembaga eksekutif tentu dirinya mendengar masukan dari DPRD sebagai legislatif.
Namun dia menegaskan masih punya tanggung jawab dan kewenangan hingga masa jabatan berakhir 19 September 2023 nanti.
Maka menurutnya, dalam sisa waktu tersebut, Bang Zul mengaku masih bisa mengeluarkan kebijakan strategis.
"Ini imbauan DPRD harus didengar tapi lihat dulu aturannya kalau ada hal hal mendesak mungkin ada jalan keluarnya," kata Bang Zul, Senin (14/8/2023).
Baca juga: Antisipasi Ancaman El-Nino, NTB Diharapkan Jadi Penyangga Pasokan Beras di Pulau Jawa dan Sumatera
Senada dengan Bang Zul, Wakil Ketua III DPRD Provinsi NTB Yek Agil mengatakan, bahwa hari ini hanya pengumuman masa akhir jabatan, bukan pemberhentian Bang Zul sebagai gubernur.
"Perlu dipahami bersama bahwa, hari ini pengumuman masa akhir jabatan bukan berhenti masa jabatan, tentu sampai tanggal 19 pak gubernur punya kewenangan sesuai yang diatur dalam undang-undang," jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut.
Yek Agil meminta dalam beberapa kebijakan strategis seperti persoalan utang, Gubernur harus membahasnya bersama DPRD.
Ini untuk mengantisipasi, stabilitas politik daerah tetap kondusif.
"Yang dapat mengganggu kondusivitas di daerah hendaklah dibicarakan bersama DPRD, salah satu nya terkait dengan permaslahan hutang," tutup Yek Agil.
Persoalan nama Penjabat Gubernur NTB, Bang Zul tidak menjelaskan kriteria yang jelas.
Menurutnya jabatan Gubernur NTB tidak sesakral yang terlihat, sehingga siapapun bisa menjadi penjabat.
Ketua DPRD NTB Hj Bq Isvie Rupaeda, meminta kepada Gubernur Zulkieflimansyah tidak mengeluarkan kebijakan yang dapat mengganggu kondusivitas daerah.
(*)
Wapres Gibran Tutup Fornas VII 2025, Pembuktian NTB Siap Jadi Tuan Rumah PON 2028 |
![]() |
---|
Respons Gibran Soal Amnesti Hasto dan Abolisi Tom: Bapak Presiden Pasti Sudah Kalkulasi Matang |
![]() |
---|
Respons Gubernur Iqbal Soal Migrasi Sejumlah ASN dari Pemkab Bima ke Pemprov NTB |
![]() |
---|
Delapan Jabatan Kepala OPD Sumbawa Masih Kosong Usai Mutasi Perdana |
![]() |
---|
Daftar Nama Pejabat Sumbawa yang Dimutasi Bupati Jarot Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.