Kompolnas dan Kemen PPPA Desak Polda NTB Kebut Kasus Asusila dan Pengeroyokan Caleg di Sekotong

Kompolnas menilai proses hukum sudah berjalan sebagaimana mestinya sehingga perlu ada kejelasan mengenai kejelasan kasus

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto. Kompolnas menilai proses hukum sudah berjalan sebagaimana mestinya sehingga perlu ada kejelasan mengenai kejelasan kasus. 

Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kasus dugaan kekerasan seksual yang membuat Bakal Caleg Legislatif (Bacaleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) inisial S (50) dikeroyok massa menjadi perhatian pusat.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan mengawal kasus yang ditangani Polda NTB itu.

Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto meminta Polda NTB, agar kasus tersebut terus dilanjutkan.

Menurutnya masyarakat sangat menanti kejelasan dari dugaan asusila itu.

Baca juga: Bacaleg PDIP di Lombok Barat Diusir dari Kampung, Pengacara Siapkan Langkah Hukum

"Ini diharapkan sesegera mungkin bisa digelar di pengadilan semua pihak bisa mendengar secara langsung keterangan para saksi, terdakwa, ahli kemudian pembuktian oleh jaksa sehingga menjadi terang benderang," kata Benny, saat ditemui di Polda NTB, Kamis (10/8/2023).

Benny sudah mendengar penjelasan penyidik Polda NTB tentang tahapan proses hukum terhadap kasus dugaan asusila tersebut.

Menurutnya semua proses hukum sudah berjalan sebagaimana mestinya.

Selain kasus dugaan asusila, Kompolnas juga menyoroti kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah warga terhadap S.

Menurut Benny, polisi sudah mengantongi nama-nama yang menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.

Baca juga: Sosok Dalang Pengeroyokan Bacaleg PDIP di Lombok Barat Belum Diperiksa

"Saya melihat ini sudah sampai tahap identifikasi orang orang yang ada di video itu," jelasnya.

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar menjelaskan kasus dugaan kekerasan seksual harus tetap diselesaikan.

Menurutnya kasus seperti ini tidak ada alasan untuk diberhentikan, sehingga harus tetap berlanjut.

"Proses penegakan hukum harus tetap berjalan karena kasus tindak pidana kekerasan seksual bagi pemerintah tidak ada toleransi," jelas Nahar.

Dugaan kekerasan seksual ini harus dibuktikan, untuk mengetahui kebenarannya dan siapa sebenarnya pelaku asusila tersebut.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved