Berita Lombok Tengah

Ditangkap Satuan Narkoba, Hasil Tes Urine Anggota Dewan Lombok Tengah RF Negatif

Hasil tes urine anggota dewan inisial RF dari Partai Berkarya yang sebelumnya tersangkut kasus narkoba, menunjukan yang bersangkutan negatif.

Penulis: Sinto | Editor: Atina
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Legewarman 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Hasil tes urine anggota dewan inisial RF dari Partai Berkarya yang sebelumnya tersangkut kasus narkoba, menunjukan yang bersangkutan negatif dari zat adiktif.

Hal tersebut diungkapkan oleh ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Lombok Tengah, Legewarman kepada TribunLombok.com saat ditemui di ruangan Fraksi PBB DPRD Lombok Tengah, Rabu (2/8/2023).

"Dari hasil klarifikasi yang bersangkutan semenjak beberapa hari di Polres, kemudian dititipkan di tempat rehabilitasi di Lombok Tengah (balai rehabilitasi Yayasan 789 Bersinar) hasilnya negatif. Terus hasil tes di BNNP NTB juga negatif. Selanjutnya di RSJ Mutiara Sukma NTB juga negatif," beber Lege.

Lege mengatakan, selanjutnya BK DPRD Lombok Tengah akan meminta hasil assessment dari tiga tempat tes narkoba tersebut.

Hasil tes narkoba akan menjadi dasar dari BK DPRD Lombok Tengah, untuk melakukan pendalaman lagi terkait dengan hasil klarifikasi kepada RF.

"Bukti tertulis yang diserahkan kepada BK DPRD Lombok Tengah akan diperdalam kembali. Kita juga belum mengetahui hasil assessment yang sebenarnya, karena baru sebatas informasi klarifikasi saja," sebut Lege.

Lebih lanjut Lege mengungkapkan, BK DPRD Lombok Tengah meminta maaf kepada masyarakat Lombok Tengah atas kasus RF yang terjerat narkoba, karena telah mencederai lembaga dewan yang menjadi rumah aspirasi rakyat.

Lege menjelaskan, semenjak RF tertangkap pihaknya langsung melakukan rapat internal sesuai dengan fungsi dan tugas di BK DPRD Lombok Tengah.

"Kami saat itu langsung melaksanakan apa yang menjadi mandat yang harus kami jalankan, sesuai dengan kode etik dan tata beracara yang kami miliki di BK DPRD Lombok Tengah," ungkap Lege

Ada beberapa tahap yang telah dilakukan untuk menyelesaikan kasus RF di antaranya:

1. Melakukan penyelidikan

"Penyelidikan awal ini kami mulai dari Polres Lombok Tengah untuk mendapatkan informasi yang seutuhnya terkait dengan kasus RF," beber Lege

Lege mengakui, penyelidikan sedikit terlambat dimulai karena sibuk dengan badan anggaran terkait penyelesaian LPJ bupati Lombok Tengah tahun 2022.

Selanjutnya, pada tanggal 18 Juli 2023, BK DPRD Lombok Tengah kembali melanjutkan penyelidikan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pihaknya juga meminta informasi, sejauh mana keterlibatan RF pada narkoba, tingkat keparahan RF dan beberapa faktor lain.

Selanjutnya, penyelidikan juga dilakukan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma NTB yang menjadi tempat penitipan RF untuk rehabilitasi.

2. Melakukan Klarifikasi Terhadap RF

"Kami panggil yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi terkait kasus yang menimpa RF. Kami panggil hari Rabu kemarin untuk memberikan klarifikasi," sebut Lege

Dari hasil klarifikasi, RF tidak mengakui menggunakan atau penyalahgunaan narkoba.

RF juga mengaku pernah ditempatkan di balai rehabilitasi Yayasan 789 Bersinar, yang berada di Desa Aikmual, Kecamatan Praya.

"Kami tidak pernah mendapatkan informasi kalau ternyata RF pernah dititipkan di sana. Kami bakal menggali informasi sebagaimana klarifikasi dari RF," pungkas LegeĀ 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved