Korupsi di Basarnas

KPK Dipuji Masuk Pekarangan Tetangga, Brigjen Asep Guntur Mundur dari Posisi Deputi Penindakan

Di rumah Alexander Marwata terdapat dua karangan bunga. Isi pesan "Selamat Atas Keberhasilan Bapak Alexander Marwata Memasuki Pekarangan Tetangga."

|
Editor: Dion DB Putra
FOTO ISTIMEWA/KIRIMAN MITRA
Karangan bunga berisi tulisan mengucapkan selamat atas keberhasilan memasuki pekarangan tetangga dikirim oleh 'tetangga' ke rumah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu. Bagi pimpinan KPK, kiriman karangan bunga itu dinilai sebagai teror. 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu mendapat kiriman karangan bunga.

Dalam foto yang didapat Tribun Network pada Senin (31/7/2023) pesan karangan bunga di rumah Alex dan Asep hampir sama, yakni soal 'masuk pekarangan tetangga'.

Baca juga: Kabasarnas Henri Alfiandi Ditahan di Puspomau Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap

Di rumah Alexander Marwata terdapat dua karangan bunga, dengan isi pesan "Selamat Atas Keberhasilan Bapak Alexander Marwata Memasuki Pekarangan Tetangga".

Dalam karangan bunga itu pengirim mengaku sebagai "tetangga".

Sementara di rumah Asep Guntur nampak hanya ada satu karangan bunga. Isi pesannya: "Selamat Atas Keberhasilan Anda Bapak Asep Guntur Rahayu Memasuki Pekarangan Tetangga". Pengirim juga mengaku sebagai "dari tetangga".

Kiriman yang didapat pimpinan dan pejabat struktural KPK ini sebelumnya telah diungkap oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dia mengaku mendapat teror sejak Jumat (28/7/2023) malam lalu.

"Ketika kami dalam beberapa hari ini sedang banyak mendapat tantangan dan ancaman atau teror nyawa dan kekerasan, yang disampaikan ke WA maupun karangan bunga yang dikirim ke rumah rumah struktural dan pimpinan KPK karena memberantas korupsi," kata Ghufron, Senin (31/7/2023).

Namun, dia mengetahui jelas siapa yang bertanggung jawab atas karangan bunga itu, di bawahnya hanya tertulis "tetangga" selaku pihak pengirim. "Hentikan menebar isu pembunuhan karakter yang tak penting ini," sambung Ghufron.

Ghufron juga meminta agar semua pihak fokus dalam upaya pemberantasan korupsi. Dia pun memaafkan pihak yang telah melakukan serangan ke KPK.

"Karenanya saya maafkan dan saya doakan anda semua yang telah berupaya menghina dan merendahkan saya, semoga Anda dan keluarga dimuliakan oleh Allah Tuhan Yang Maha Esa, dan dilindungi dari hancurnya nama baik karena penyerangan seperti ini," sebut Ghufron.

Ghufron juga meminta masyarakat tidak terkecoh dengan upaya menyerang langkah pemberantasan korupsi. Dia meminta masyarakat untuk terus memberikan dukungan ke KPK.

"Mari kembali membersamai KPK, dukung dan support KPK memberantas korupsi dan tidak memberi celah serta mengikuti setting serangan balik koruptor kepada KPK," jelas Ghufron.

Brigjen Asep Guntur Mundur

Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu meminta mundur dari jabatan Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi. Surat pengunduran diri Asep Guntur disebut akan diajukan ke pimpinan.

"Betul, informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan akan mengajukan surat dimaksud kepada pimpinan," kata Ali dalam keterangannya, Senin.

Kata Ali, nantinya setelah menerima surat Asep, pimpinan bakal menentukan. Apakah Asep tetap bertugas di KPK atau tidak. "Namun demikian, hal tersebut tentunya menjadi keputusan pimpinan. Apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak," kata Ali.

Diketahui, pengunduran diri Asep Guntur ini berkaitan dengan polemik operasi tangkap tangan (OTT) perkara suap di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Ujung dari OTT itu, KPK menetapkan dua anggota TNI aktif sebagai tersangka, yakni Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Pihak TNI lantas keberatan atas penetapan tersangka terhadap dua anggota militer aktif. Mereka menyebut penetapan tersangka terhadap dua anggota TNI aktif hanya bisa dilakukan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, tim penindakan telah khilaf karena menetapkan Kabasarnas Henri sebagai tersangka.

Hal itulah yang disinyalir jadi alasan Asep Guntur mengundurkan diri. Kendati begitu, Ali mengatakan, pimpinan KPK sebenarnya mendukung penuh langkah tim penindakan dalam perkara suap di Basarnas ini.

"Begitupun penting juga kami sampaikan bahwa pimpinan mendukung penuh langkah dan upaya yang telah dilakukan tim penyelidik dan penyidik dalam rangkaian proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas ini," kata Ali.

Evaluasi TNI di Jabatan Sipil

Penetapan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap pengadaan proyek di Basarnas memicu diskusi baru, yaitu terkait jabatan sipil yang banyak diduduki perwira TNI.

Terkait hal itu, Presiden Jokowi mengatakan akan mengevaluasi penempatan perwira TNI di jabatan sipil.

"Semuanya akan dievaluasi. Tidak hanya masalah itu," kata Jokowi seusai meresmikan Inlet Sodetan Ciliwung di Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).

Menurut Jokowi, evaluasi harus dilakukan agar tidak terjadi penyelewengan seperti korupsi. "Semuanya karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi," kata Jokowi.

Sementara mengenai polemik yang terjadi antara KPK dan TNI terkait penetapan Kepala Kabasarnas sebagai tersangka, Jokowi menyebut hal itu terjadi karena masalah koordinasi. "Ya, itu menurut saya masalah koordinasi, ya. Masalah koordinasi yang harus dilakukan," kata Jokowi.

Secara normatif Jokowi menjelaskan setiap instansi harus mematuhi ketentuan masing-masing instansi. "Semua instansi sesuai dengan kewenangan masing-masing, menurut aturan, sudah. Kalau itu dilakukan, rampung," pungkasnya.

Puspom TNI Turun Tangan

Kabasarnas Henri Alfiandi sebelumnya diduga mengakali sejumlah pengadaan proyek dalam sistem lelang elektronik LPSE di Basarnas. Henri diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar.

Uang itu diduga merupakan fee dari sejumlah pengerjaan proyek dari hasil lelang di Basarnas. Diduga ada fee sebesar 10 persen dari setiap proyek.

Belakangan Mabes TNI memprotes penetapan Henri sebagai tersangka oleh KPK karena Henri merupakan anggota militer aktif. Pihak TNI merasa pelanggaran hukum anggota militer harus diproses di internal TNI.
Perwakilan TNI kemudian mendatangi kantor KPK untuk menyampaikan keberatan.

Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan KPK terkait barang bukti dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas.

"Kita masih koordinasi dengan KPK mengenai barang bukti untuk kelengkapan proses penyidikan," kata Agung, Senin (31/7/2023).

Agung memastikan komitmen TNI untuk menegakkan hukum. Meski demikian, ia tidak mau pihaknya salah prosedur dalam menangani kasus itu. "TNI sangat komitmen untuk menegakkan hukum. Kita enggak mau salah prosedur," katanya. (*)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved