Korupsi di Basarnas

KPK Dipuji Masuk Pekarangan Tetangga, Brigjen Asep Guntur Mundur dari Posisi Deputi Penindakan

Di rumah Alexander Marwata terdapat dua karangan bunga. Isi pesan "Selamat Atas Keberhasilan Bapak Alexander Marwata Memasuki Pekarangan Tetangga."

|
Editor: Dion DB Putra
FOTO ISTIMEWA/KIRIMAN MITRA
Karangan bunga berisi tulisan mengucapkan selamat atas keberhasilan memasuki pekarangan tetangga dikirim oleh 'tetangga' ke rumah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu. Bagi pimpinan KPK, kiriman karangan bunga itu dinilai sebagai teror. 

Kata Ali, nantinya setelah menerima surat Asep, pimpinan bakal menentukan. Apakah Asep tetap bertugas di KPK atau tidak. "Namun demikian, hal tersebut tentunya menjadi keputusan pimpinan. Apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak," kata Ali.

Diketahui, pengunduran diri Asep Guntur ini berkaitan dengan polemik operasi tangkap tangan (OTT) perkara suap di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Ujung dari OTT itu, KPK menetapkan dua anggota TNI aktif sebagai tersangka, yakni Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Pihak TNI lantas keberatan atas penetapan tersangka terhadap dua anggota militer aktif. Mereka menyebut penetapan tersangka terhadap dua anggota TNI aktif hanya bisa dilakukan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, tim penindakan telah khilaf karena menetapkan Kabasarnas Henri sebagai tersangka.

Hal itulah yang disinyalir jadi alasan Asep Guntur mengundurkan diri. Kendati begitu, Ali mengatakan, pimpinan KPK sebenarnya mendukung penuh langkah tim penindakan dalam perkara suap di Basarnas ini.

"Begitupun penting juga kami sampaikan bahwa pimpinan mendukung penuh langkah dan upaya yang telah dilakukan tim penyelidik dan penyidik dalam rangkaian proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas ini," kata Ali.

Evaluasi TNI di Jabatan Sipil

Penetapan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap pengadaan proyek di Basarnas memicu diskusi baru, yaitu terkait jabatan sipil yang banyak diduduki perwira TNI.

Terkait hal itu, Presiden Jokowi mengatakan akan mengevaluasi penempatan perwira TNI di jabatan sipil.

"Semuanya akan dievaluasi. Tidak hanya masalah itu," kata Jokowi seusai meresmikan Inlet Sodetan Ciliwung di Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).

Menurut Jokowi, evaluasi harus dilakukan agar tidak terjadi penyelewengan seperti korupsi. "Semuanya karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi," kata Jokowi.

Sementara mengenai polemik yang terjadi antara KPK dan TNI terkait penetapan Kepala Kabasarnas sebagai tersangka, Jokowi menyebut hal itu terjadi karena masalah koordinasi. "Ya, itu menurut saya masalah koordinasi, ya. Masalah koordinasi yang harus dilakukan," kata Jokowi.

Secara normatif Jokowi menjelaskan setiap instansi harus mematuhi ketentuan masing-masing instansi. "Semua instansi sesuai dengan kewenangan masing-masing, menurut aturan, sudah. Kalau itu dilakukan, rampung," pungkasnya.

Puspom TNI Turun Tangan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved