Korupsi di Basarnas
Kode 'Dako' Kepala Basarnas di Suap Sejumlah Proyek Pengadaan Tahun 2021 Hingga 2023
Penentuan fee proyek sebesar 10 persen ditentukan langsung Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi
TRIBUNLOMBOK.COM - Kepala Basarnas, Marsdya TNI Henri Alfiandi ditetapkan menjadi tersangka suap proyek pengadaan 2021-2023.
Kasus yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Bekasi dan Jakarta, Selasa (25/7/2023) ini menyeret Henri sebagai pucuk pimpinan.
Terungkap, Henri memakai kode "Dako" alias Dana Komando sebagai sinyal fee proyek.
Penetapan Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap dilakukan KPK pada Rabu (26/7/2023) kemarin.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merinci sejumlah proyek yang diduga menjadi ladang suap kepada Henri.
Antara lain pada 2023 pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
Baca juga: Modus Korupsi di Basarnas pada Proyek Pendeteksi Korban Reruntuhan, KPK: Suap Fee 10 Persen
Pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar.
Serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.
Alex mengungkapkan demi memenangkan tiga tender tersebut, MG, MR, dan RA melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung Henri sebagai Kabasarnas dan Afri selaku orang kepercayaan Henri.
Kata Alex, pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak.
"Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA," kata Alex. Rabu (26/7/2023) seperti dilansir Tribunnews.
Dari pertemuan itu pula, Alex mengatakan, Henri berjanji siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun 2023.
Sementara perusahaan RA menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan public safety diving equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024).
Dari ketiga proyek itu, Henri Alfiandi diduga menerima uang total Rp 5.099.700.000 (Rp 5,09 miliar).
Rinciannya, uang sebesar Rp 999,7 juta diserahkan Marilya atas perintah dan persetujuan Mulsunadi Gunawan.
"Atas persetujuan MG selaku Komisaris kemudian memerintahkan MR untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap," kata Alex.
Kemudian uang senilai Rp 4,1 miliar berasal dari Roni Aidil.
"Sementara RA menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank," lanjut Alex.
Menjelang Pensiun
Henri Alfiandi sejatinya sedang di ujung karier sebagai perwira TNI AU.
Alumnus Akademi Angkatan Udara (AAU) 1988 itu sebentar lagi akan memasuki masa pensiun.
Sosok pengganti Henri Alfiandi sebagai Kepala Basarnas pun telah ditetapkan yaitu Marsdya Kusworo yang sebelumnya mengemban posisi Komandan Sesko TNI.
Sementara Henri Alfiandi akan ditarik menjadi perwira tinggi Mabes TNI AU dalam rangka pensiun.
Baca juga: Hasil Kajian KPK Menemukan 95 Persen Masyarakat Pilih Calon yang Bagi-bagi Uang
Namun penggantian tersebut belum resmi karena belum ada belum serah terima jabatan (sertijab).
Kini, dengan status hukum tersebut, Henri Alfiandi gagal menikmati masa pensiun dengan tenang.
Tim penyidik KPK menjelaskan, Henri Alfiandi bermain dalam proses-proses tender proyek di lingkungan Basarnas.
Kemudian ia diduga mendapatkan suap dari pihak ketiga.
Dia terlibat dalam proses awal penentuan pemenang tender hingga penunjukan orang kepercayaannya yang mengatur proses ini.
Dia juga terlibat dalam pengaturan pemilihan lokasi penyerahan uang suap di dekat Mabes TNI di Cilangkap, Jakarta Timur.
Ditahan Puspom TNI
Penetapan status hukum Henri Alfiandi berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).
Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka.
Satu di antaranya Henri Alfiandi yang merupakan perwira tinggi bintang tiga TNI Angkatan Udara.
Penetapan Henri sebagai tersangka diambil penyidik KPK setelah mereka melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Pusat Polisi Militer (POM) TNI.
Selain Henri, KPK juga menetapkan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Letkol Afri Budi disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Henri Alfiandi.
KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka.
Mereka adalah Mulsunadi Gunawan sebagai Komisaris Utama PT MGCS, Marilya selaku Direktur Utama PT IGK, dan Roni Aidil yang merupakan Direktur Utama PT KAU.
Dua penyuap Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto, yakni Roni Aidil dan Marilya, ditahan di Rutan KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama.
Roni di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC, sementara Marilya di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Sedangkan tersangka Mulsunadi Gunawan diminta KPK untuk segera menyerahkan diri.
"Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke Gedung Merah Putih KPK," kata Alex.
Sementara, Hendri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan kepada Puspom TNI.
Namun, pengusutan kasusnya ditangani tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI.
"Nanti yang akan melakukan penahanan Puspom TNI," katanya.
Kronologi OTT dan Daftar Tersangka
OTT yang dilakukan KPK berawal dari informasi atau aduan dari masyarakat.
"Diawali dengan diterimanya informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengkondisian pemenang tender proyek di Basarnas," kata Alexander.
Tepatnya pada Selasa, 25 Juli 2023, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Marily (MR), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati kepada Letkol Afri (ABC).
Dalam pertemuan itu, Alexander menyebut, Letkol Afri sebagai perwakilan dari Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA).
Ada juga sosok HW yang merupakan sopir MR.
Pertemuan dilakukan di salah satu parkiran di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.
"Tim KPK kemudian langsung mengamankan MR dan HW di jalan Mabes Hankam, Cilangkap dan ABC di salah satu restoran soto di Bekasi," ujar Alex.
"Turut diamankan goodie bag yang disimpan di dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang sejumlah Rp 999,7 juta hampir Rp 1 miliar," ungkapnya lagi.
KPK menetapkan Kepala Basarnas periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.
Henri disebut menerima suap dari beberapa proyek dengan total sekitar Rp 88,3 miliar.
Selain Kepala Basarnas RI, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya.
"Dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, ketiga RA Direktur Utama PT KAU."
"Kemudian HA Kabasarnas RI periode 2021 sampai 2023 dan ABC, selaku Koorsmin Kabasarna," kata Alexander Marwata, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Berikut daftar lengkap 5 tersangka:
1. Mulsunadi (MS), selaku Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati.
2. Marily (MR), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati,.
3. Roni Aidil (RA), Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama.
4. Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA), Kepala Basarnas.
5. Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), selaku Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebelum Jadi Tersangka KPK, Kepala Basarnas Baru Saja Ultah
KPK Umumkan Kasus Korupsi yang Baru di Basarnas yaitu Pengadaan Truk Tahun 2014 |
![]() |
---|
Panglima TNI Yudo Margono Pastikan Kepala Basarnas Henri Alfiandi Sudah Ditahan |
![]() |
---|
KPK Dipuji Masuk Pekarangan Tetangga, Brigjen Asep Guntur Mundur dari Posisi Deputi Penindakan |
![]() |
---|
Kabasarnas Henri Alfiandi Ditahan di Puspomau Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap |
![]() |
---|
KPK Minta Maaf kepada Panglima TNI Setelah Tetapkan Kabasarnas Jadi Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.