Jaksa Tahan Pegawai Syahbandar Labuhan Lombok Tersangka Baru Kasus Tambang Pasir Besi PT AMG

Jaksa penyidik kemudian melakuan penahanan terhadap tersangka SA di Lapas Mataram di Kuripan, Lombok Barat

Dok. Kejati NTB
Petugas Kejati NTB memaikan borgol ke ASN Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok inisial SA (54) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tambang pasir besi PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Pringgabaya, Lombok Timur, Selasa (25/7/2023). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejati NTB menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tambang pasir besi PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Pringgabaya, Lombok Timur.

Tersangka baru ini adalah ASN Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok inisial SA (54).

"Tersangka sudah diperiksa hari ini selama 6 jam," ucap Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra, Selasa (25/7/2023).

Jaksa penyidik kemudian melakuan penahanan terhadap tersangka SA di Lapas Mataram di Kuripan, Lombok Barat.

"Ditahan untuk 20 hari ke depan sampai 13 Agustus 2023," ucap Efrien.

Baca juga: Daftar Tersangka Baru Korupsi Tambang Pasir Besi Lombok Timur: Eks Kadis Hingga Kepala Pelabuhan

SA menjadi tersangka ketujuh dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp36 miliar ini.

Catatan TribunLombok.com, Kejati NTB telah menetapkan dan menahan 6 tersangka lain.

Para tersangka ini yakni Eks Kadis ESDM Provinsi NTB inisial MH.

Eks Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi NTB inisial SM yan kini menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Dompu.

Selanjutnya Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok inisial SI.

"Kita sudah tetapkan tiga orang inisial MH, SM, dan SI," jelas Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh, Kamis (20/7/2023).

Penetapan terhadap 3 tersangka baru tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan.

Efrien Saputra mengatakan para tersangka dititipkan penahanannya di Lapas Mataram di Kuripan.

"Ditahan selama 20 hari pertama," urainya, Kamis (20/7/2023).

Hingga saat ini, jumlah tersangka kasus ini menjadi 6 orang. 3 Tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved