Rincian Harga Tiket Kapal Bakauheni-Merak Terbaru, Naik Mulai Agustus 2023 Berikut 29 Rute Lainnya

Penerapan tarif terpadu lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, sebesar 5,26 persen

TRIBUNLOMBOK.COM
Penumpang dan truk pengangkut barang keluar dari kapal Feri yang sandar di Pelabuhan Lembar. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Telah ditetapkan harga tiket kapal ferry penyeberangan se-Indoenesia yang mulai berlaku 3 Agustus 2023.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Adapun besaran penyesuaian tarif angkutan penyeberangan secara nasional hingga sebesar 5 persen.

Salah satu penerapan tarif terpadu lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, sebesar 5,26 persen.

Untuk pejalan kaki mengalami penyesuaian dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700, sedangkan untuk sepeda motor dari Rp 58.550 menjadi Rp 60.600.

Baca juga: Harga Tiket Kapal Naik Hingga 5 Persen Mulai Agustus 2023

Kemudian tarif terpadu untuk golongan kendaraan sebagai berikut:

• Golongan IV A yang semula Rp 457.700 menjadi Rp 481.800

• Golongan IV B dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800

• Golongan V A yang semula Rp 916.250 menjadi Rp 963.800

• Golongan V B berubah dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300

• Golongan VI A dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800

• Golongan VI B dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200

• Golongan VII dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400

• Golongan VIII dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400

• Golongan IX dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved